Gratifikasi Uang Haram Ala Bea Cukai

BERITA UTAMA893 views

PERAKNEW.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026) belum lama ini gelar perkara kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo selaku Pemilik Blueray Cargo Group.

Dalam persidangan tersebut, Direktur Blueray Cargo, Jhon Field, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi. John Field, mengakui telah memberikan uang total Rp 525 juta kepada eks Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Dalam pengakuannya, John mengungkap, pemberian uang kepada Budiman dilakukan sebanyak tujuh kali, masing-masing Rp 75 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 525 juta. “Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo, yakni tujuh kali pemberian, masing-masing Rp 75.000.000 sama dengan Rp 525.000.000,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan keterangan John dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa kemudian memastikan, apakah seluruh pemberian tersebut disampaikan melalui Orlando Hamonangan, pejabat Bea Cukai yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. John Field John membenarkannya.

Menurut dia, pemberian uang didasarkan pada catatan yang disampaikan Orlando. “Kesemuanya lewat Pak Orlando?” tanya jaksa. “Iya,” jawab John. Dalam catatan tersebut terdapat kode “BY” yang dipahami John sebagai Budiman Bayu. Jaksa juga menanyakan apakah dalam tujuh kali pemberian tersebut pernah terjadi penolakan atau pengembalian uang. “Tidak ada,” jawab John.

Selanjutnya John menjelaskan, bahwa uang tersebut disiapkan secara fisik oleh stafnya, Vini. Meski nominalnya dihitung dalam rupiah, uang disiapkan dalam pecahan dollar Singapura. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang diberi kode sesuai catatan keuangan perusahaan. (GuYu)