PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) mendatangi Pos Pengaduan Gubernur Jawa Barat yang beralamat di Lembur Pakuan Desa Sukasari Kec. Dawuan Kab. Subang pada Selasa 14 Oktober 2024, guna menyampaikan pengaduan resmi melalui surat tertulis terkait berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang.
Dalam laporan tersebut, FMP Jabar menyoroti beberapa masalah serius, diantaranya:
- Dugaan praktik sistem skorsing dan jam lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan,
- Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),
- Keterlambatan pembayaran gaji secara rutin.
Tak hanya itu, FMP Jabar juga melaporkan dugaan tidak dibayarkannya kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Subang.
“Kami merasa perlu menyampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi karena upaya penyelesaian melalui Pemerintah Kabupaten Subang selama ini belum membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini disebabkan karena eksekusi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, khususnya di bidang pengawasan,” ujar Ketua FMP Jabar Asep Sumarna (Abah Betmen) saat ditemui usai menyerahkan surat aduan.
Lebih mengkhawatirkan, Abah Betmen juga mengungkap fakta maraknya praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja di hampir seluruh perusahaan di wilayah Subang. Bahkan, ditemukan adanya tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap para pencari kerja yang telah dinyatakan lolos tes namun tidak mampu memenuhi permintaan pungli dari oknum tertentu.
“Sangat miris, ketika pencari kerja justru menjadi korban pemerasan dan bahkan kekerasan. Ada pula indikasi keterlibatan koperasi dalam praktik ini, salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam yang beralamat di Kp. Nyimplung RT 01 RW 04, Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang. Koperasi ini diduga menyediakan dana talangan untuk membayar pungli, bekerja sama dengan para calo,” tambahnya.
Menurut laporan yang diterima, besaran pungli yang diminta dari para pencari kerja berkisar antara Rp4 juta hingga Rp25 juta, tergantung jenis pekerjaan dan perusahaan yang dituju.
Baca Juga : Reses Hj Diah Kurniasari Di Aula Pemcam Wanaraja
FMP Jabar berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Gubernur Jawa Barat dan instansi terkait demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik ilegal di wilayah Subang. (Hengun)











