Dzolim! Hak Buruh di PHK tak Diberikan, FMP Jabar Geruduk PT. Meiloon Tecnology Idonesia

PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat, Gerakan Advokasi Buruh Subang (Gabus) bersama simpatisan dan eks karyawan PT. Meiloon Technology Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Industri Taifa, Desa Gembor Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Kamis (24/07/2025).

Aksi tersebut dalam rangka menyikapi adanya dugaan tindak kejahatan, penindasan dan dzolim Perusahan terhadap buruh di Kabupaten Subang, mulai dari kelebihan jam kerja yang tidak dibayar, gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak hingga hak-hak buruh yang di PHK tidak diberikan, bahkan pengupahan yang sering telat.

Seperti halnya terjadi di PT. Meiloon Technology Indonesia yang bekerjasama dengan Outsorching PT Gema Jobker Infokom, dimana eks karyawan mengaku disuruh menandataangani surat pernyataan telah menerima kompensasi padahal tidak pernah menerima, upah disunat Rp. 10.000 dengan alasan untuk biaya perawatan ATM, di PHK sepihak tanpa menerima apapun, diantaranya uang kompensasi, uang penghargaan masa kerja, termasuk uang pesangon.

Dalam orasinya, Endang Muslim yang juga sebagai Sekretaris Jenderal FMP Jabar menutut dan mendesak PT. Meiloon Technology Indonesia dan Gema Jobker Infokom:

  1. Segera memberikan hak-hak karyawan;
  2. PT. Meiloon Technology Indonesia segera menghentikan kerjasama dengan PT Gema Jobker Infokom;
  3. PT. Meiloon Technology Indonesia Segera menghentikan tindakan diskriminatif pada proses rekrutmen tenaga kerja dan prioritaskan masyarakat sekitar;
  4. Libatkan bahan baku lokal untuk instrumen produksi, tidak seluruhnya impor dari China.

Baca Juga : Bupati Subang Kukuhkan Pengurus Aliansi Dewan Adat dan Budaya Subang

Selain itu Endang juga mendesak Bupati, DPRD, dan Dinaskertrans Kabupaten Subang serta Bidang Pengawasan wil 4 segera bertindak, untuk mengusut tuntas kasus ini.

Suswanto perwakilan PT. Ggema Jobker Infokom menyebut permasalahan tersebut sebelumnya sudah berproses dan akan didiskusikan lebih lanjut, singkatnya menanggapi masa aksi.

Sementara Reza perwakilan PT. Meiloon Technology Indonesia hanya menjanjikan bahwa permasalahan dan harapan yang disampaikan FMP Jabar akan difasilitasi penyelesaiannya dengan pimpinan serta akan melakukan evaluasi.

Selain itu, Reza juga membantah apa yang disampaikan massa aksi FMP Jabar, terutama terkait diskriminatif rekrutmen, namun saat ditantang oleh Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen selaku penanggungjawab aksi untuk dikonfrontir dengan para pihak terkait, Reza terkesan enggan menanggapi dan bersikukuh bahwa hal itu tidak benar.

Baca Juga : Pemdes Bonne-Bonne Gelar Musdes RKPDes TA 2026 Dan DU RKPDes TA 2027

Selanjutnya Abah Betmen memberikan waktu seminggu kedepan untuk merealisasikan tuntutannya, jika tidak terealisasi maka FMP Jabar akan melakukan aksi seminggu sekali di PT. Meiloon Technology Indonesia.
Berikut dasar hukum yang mengatur hak kompensasi dan PHK di Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan perubahannya, terutama melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 35 Tahun 2021. (Nurmanta/tim)