oleh

Disebut Tolak Uang 150 Ribu Dolar, Tapi Minta 500 Ribu Dolar Usai Pilgub, Ganjar Diperiksa KPK

JAKARTA, (PERAKNEW).- Menindak lanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo sebagai saksi, dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Demikian diungkapkan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP, tersangka Irvanto dan Oka,” katanya.

Ganjar datang ke KPK sekira pukul 09.40 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik hijau lengan pendek, “Saya kan dulu nggak bisa datang. Ini memenuhi janji saya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ganjar menjadi saksi pada kasus itu, pada Selasa, tanggal 5 Juni 2018. Tetapi Ganjar tidak hadir. Saat itu meminta penjadwalan ulang, sebab sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai Gubernur Jateng.

Ganjar merupakan salah satu mantan anggota DPR yang rutin diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia sudah diperiksa sejak penyidikan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Ganjar juga telah beberapa kali bersaksi di persidangan, baik dalam perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, maupun Setnov. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu pun disebut Setnov menerima uang sebesar US$500 ribu dari proyek e-KTP.

Meski begitu, Ganjar telah membantah beberapa kali, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan soal aliran uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Sementara itu, Irvanto dan Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP, melalui awalnya telah mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati, bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Dia diduga mengetahui permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total Rp3,5 Juta dolar AS, pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana, juga mantan petinggi jaringan ritel toko buku Gunung Agung..

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Novanto. Nilai pemberian itu terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui mantan anggota komisi III DPR, Muhamad Nazaruddin pun menyebut Ganjar Pranowo yang saat itu duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak diberikan uang 150 ribu dolar AS dari Andi Narogong. Namun, Ganjar meminta agar jumlah uang untuknya disamakan dengan jatah Ketua Komisi II DPR saat itu, yakni 500 ribu dolar AS.

Berikut nama- nama elit politik yang disebut- disebut telah mencicipi uang haram tersebut, Melchias Mekeng merupakan politikus Golkar disebut menerima kucuran dana senilai 500 ribu dolar AS melalui keponakan Setya Novanto yang bernama Irvanto Hendra Pambudi. Ketika proyek e-KTP bergulir, Mekeng merupakan Ketua Banggar DPR.

Chairuman Harahap mantan Ketua Komisi II ini, politikus Golkar ini disebut menerima uang USD 500 ribu. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Chairuman Harahap disebut turut menerima uang sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

Tamsil Linrung Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini pun disebut menerima uang USD 500 ribu. Pernah juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang sebesar USD 700 ribu untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Olly Dondokambey Gubernur Sulawesi Utara juga politikus PDIP disebut ikut menerima aliran dana senilai 500 ribu USD.  Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, itu disebut menerima uang 1,2 juta dolar AS.

Arif Wibowo Politikus PDIP kembali disebut dalam sidang e-KTP. Ia disebut menerima uang sebesar USD 500 ribu. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, ia disebut menerima uang sebesar USD 108 ribu. Namun ia kemudian membantah pernah menerima uang tersebut.

Jafar Hapsah Komisi IV turut disebutkan menerima yang sebesar USD 500 ribu. Pada surat dakwaan, ia disebut menerima uang sebesar USD 100 ribu. Sebelumnya pada 2016, Jafar Hafsah sudah pernah diperiksa dalam kasus e-KTP. Namun, ia membantah.

Puan Maharani Politikus PDIP yang saat ini menjabat Menteri Koordinator PMK itu disebut menerima uang USD 500 ribu. Ketika proyek e-KTP bergulir, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR.

Terakhir Pramono Anung juga Politikus PDIP ini disebut turut menerima uang USD 500 ribu. (Red)

Berita Lainnya