CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Subang, realisasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II tahun 2018, senilai Rp976.114.000,- untuk pekerjaan pembangunan Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Sarana dan Prasarana Olah Raga Kantor Kecamatan Ciasem, dengan nomor kontrak yang tercantum di papan informasi proyek 640/ Kep.VII.1/ CK/ SPMK/ DISPUPR/ VII/ 2018, waktu pelaksanaan selama 150 hari, mulai 03 Juli 2018 selesai 29 November 2018 dan Kontraktor CV Sumber Cipta.
Saat dilakukan pengecekan, Sabtu (1/9/18), diduga proses pengerjaan pondasi muka bangunannya berukuran 62 Cm dan pondasi sekeliling bangunan 112 Cm tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu secara maksimal, namun hanya sekedar menempel saja dengan tanah.
Selain itu, pekerjaan pasangan kerangka besi atau yang disebut ceker ayamnyapun menyimpang. Padahal agar menjaga kualitas bangunan, seharusnya sebelum dipasang, dasar tanah yang sudah digali dicor terlebih dahulu, tapi ini tidak dilakukan, namu ceker ayam langsung dipasang, dicor secara tidak maksimal, karena dicampur dengan batu belah.
Sementara, lahan yang digunakan untuk pembangunan itu, cukup labil dan harus diurug dengan sirtu, karena lahan sawah.
Atas kejadian itu, dikhawatirkan setelah selesai dibangun, kekuatan bangunan tidak akan bertahan lama dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja.
Menyikapi masalah tersebut, jelas yang harus bertanggungjawab, adalah pemborongnya.
Menurut salah seorang pegawai proyek pembangunan Gor dimaksud, bahwa pemborong pekerjaannya, bernama H. Jamal. Namun, setiap hendak dikonfirmasi, Jamal jarang nampak datang ke lokasi proyek menyimpang tersebut. (Hendra/Anen)