oleh

Diduga Bagi-Bagi Uang Untuk Menangkan Salah Satu Caleg, Oknum KPU & Bawaslu Subang Disidang DKPP

PERAKNEW.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (29/8/2024) pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut digelar berdasarkan pengaduan dari atas nama Pengadu Ahmad Sulaeman.

Sementara, pihak yang diadukan atau Teradu, atas nama Imanudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Subang) dan Suhenda (Anggota KPU Kabupaten Subang).

Dalam perkara ini, Teradu atas nama Imanudin diduga telah membagikan uang kepada salah satu Oknum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang untuk memenangkan salah satu pasangan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat.

Sementara, Teradu atas nama Suhenda diduga menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Caleg nomor urut 2 (dua) Partai Gerindra Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang.

Baca Juga : Soal Dugaan Penggelapan Dana PKH Mak Rusmah, Begini Klarifikasi Pihak Dinsos Subang

Dalam sidang tersebut, bertindak selaku Ketua Majelis/Anggota DKPP M. Tio Aliansyah, bertindak selaku Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Masyarakat, Nina Yuningsih, Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur Bawaslu, Harminus Koto dan Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat Unsur KPU, Abdullah Sapi’i. (Red/Net)

Berita Lainnya