oleh

Capai Rp3,6 M Sisa Kewajiban PT SHS Kepada Karyawannya

PERAKNEW.com – Diduga Management PT Sang Hyang Seri (SHS) Sukamandi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat gelapkan Upah atau Gaji para Karyawannya sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

Pasalnya, sebanyak 88 karyawan PT SHS menerima gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Atas kejadian itu, para karyawan PT SHS sempat mengadukan masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang beberapa bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.

Sehingga para karyawan PT SHS ini meminta bantuan kepada Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) belum lama ini.

Menanggapi pengaduan para karyawan PT SHS tersebut, Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha melakukan audiensi dengan Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah bersama Stafnya di Bagian Mediator Hubungan Industrial, Nugi Suhartoyo, pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam audiensi tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Subang, Nugi Suhartoyo menyatakan sudah melakukan pemanggilan para pihak dan memediasinya, juga sudah membuatkan Perjanjian Bersama (PB) antara kedua belah pihak yang didampingi oleh organisasi Buruh yang menaunginya, bahkan sudah membuat Anjuran berbentuk Risalahnya untuk diselesaikan secara internal antara organisasi Buruh dengan Perusahaan, jika tidak selesai maka bisa menempuh jalur PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Baca Juga : Peresmian Bendungan Margatiga Oleh Jokowi Diwarnai Protes Warga Menuntut Ganti Rugi

Sementara, mendengar kabar bahwa kedua belah pihak yang berselisih ini belum ada penyelesaian apapun, Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah mempertegas bagian sengketa buruh dan berjanji akan kembali melakukan pemanggilan para pihak terkait dan Rona berharap dapat menemukan titik terangnya.

Sementara itu, usai beraudiensi, Ketua Umum FMP Jabar yang biasa disapa Abah Betmen ini menjelaskan, bahwa pihak Disnakertrans Subang sudah ada upaya dan sudah memberikan anjuran agar sisa upah sesuai dengan UMK Subang harus diselesaikan yang tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian juga, maka pihak Disnakertrans Subang akan melakukan pemanggilan kembali para pihak untuk dimediasi kembali.

Selanjutnya Abah Betmen juga akan meminta tanggapan PT SHS dan Menteri BUMN serta akan menanyakan dilaporkan tidaknya ke Menteri BUMN dalam hal ini PT SHS yang memberikan Upah kepada karyawannya tidak sesuai UMK Subang tersebut.

Faktanya, sesuai dengan hitungan dari para karyawan PT SHS tersebut, bahwa UMK Subang pada tahun 2019 adalah Rp2.732.899,70 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Rupiah).

Baca Juga : Pasca Digeruduk Petani, Camat Sukasari Tangani Masalah Air

Tahun 2020 senilai Rp2.965.468,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).

Tahun 2021 Rp3.064.218,08 (Tiga Juta Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Belas Koma Delapan Rupiah) dan UMK Subang Tahun 2022 senilai Rp3.273.810,60 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sepuluh Koma Enam Puluh Rupiah).

Namun, upah yang direalisasikan PT SHS sebanyak 88 orang karyawannya itu masing-masing setiap bulannya hanya menerima Upah senilai Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) terhitung dari tahun 2019 sampai dengan 2022 tersebut.

Sehingga pihak PT SHS diduga menggelapkan Upah Hak 88 orang karyawannya itu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tersebut mencapai Rp1 Miliyar lebih.

Ditambah lagi tahun 2024 ini Manajemen PT SHS Sukamandi belum membayarkan upah para karyawannya selama tiga bulan.

Hal itu berdasarkan surat-surat dari PT SHS kepada karyawannya pada tanggal 5 dan 8 Agustus tahun 2024 ditandatangani oleh Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Adhi Cahyono Nugroho yang menyatakan, bahwa pembayaran upah karyawannya akan direalisasikan secara termen.

Baca Juga : Galian C H. Ari di Purwajaya Sebabkan Laka Lantas

Sejauh ini pihak PT Sang Hyang Seri belum bisa dimintai tanggapannya terkait berita ini, meskipun Perak sudah beberapa kali berusaha menemui pihak management PT Sang Hyang Seri. (Tim)

Berita Lainnya