oleh

Bupati Subang Apresiasi Dua PNS Maju di Pilkada 2018

-SUBANG-1,690 views

Bupati Subang Apresiasi Dua PNS Maju di Pilkada 2018

SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Subang Tahun 2018 mendatang yang sudah diramaikan oleh para Bakal Calon (Balon) Bupati Subang dengan cara memasang ratusan bahkan ribuan balighonya masing-masing di setiap titik terutama di pinggiran jalan di Wilayah Subang menggunakan tiang bambu dengan berbagai ukuran.

Ditengah ramainya menjelang Pilkada tersebut, nampak pula dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tubuh Pemkab Subang yang akan mengadu nasib mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Subang, yaitu bernma Elita Budiarti yang saat ini menjabat Staff Ahli Bupati Subang (Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Subang) dan Dewi Nirmalasari saat ini menjabat Kasie Pemerintahan Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, yang juga Mantan Isteri Terpidana Korupsi, yaitu Ojang Sohandi (Mantan Bupati Subang).

Menyikapi hal itu, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, S.E. menuturkan, “Itu hak mereka, saya tidak melarang. Sebagai hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, hanya saja saya mengingatkan keduanya jangan sampai menggangu tugas sebagai PNS dan tetap menjalankan tugas sebagai PNS dengan baik,” tuturnya. Lanjut Imas, “Tentu saja ada aturannya bagi PNS yang mau maju. Teknisnya nanti Baperjakat yang mengurus,” pungkasnya.

Dalam draf revisi UU Pilkada tercantum, bahwa Pasal 7, khusus untuk anggota dewan, PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur di huruf (s), (t), dan (u) disebutkan: Pasal 7 (t) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS, serta kepala desa atau sebutan lain sejak akan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

(Adih)

Berita Lainnya