oleh

BPN Tolak Berkas PTSL Ujang Juherdi

SUBANG, (PERAKNEW).- Diduga beberapa bidang lahan dan rumah milik Suwersih diserobot dan digelapkan oleh Ujang Juherdi selaku masih suami sahnya telah memiliki wanita idaman lain. Nyatanya, Ujang juga telah mengajukan hak milik beberapa tanah tersebut, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Atas musibah yang menimpanya itu, Suwersi melayangkan surat somasi kepada BPN Subang, Ketua Panitia PTSL BPN, Camat Cikaum dan Kades Pasirmuncang, melalui kuasa pendampingnya, yaitu Forum Masyarakat Peduli (FMP).

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa (SK), nomor 245/ SK-FMP/ IV/ 2019, tertanggal 05 Mei 2019, bertindak atas nama Suwersih, umur 57 tahun, Alamat Kp. Cipedes RT13/RW05 Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kab. Subang, FMP telah melayangkan Surat Somasi kepada Kepala BPN Subang, Ketua Panitia PTSL, Camat Cikaum dan Kades Pasirmuncang, dengan nomor surat, 001/SM-FMP/VI/2019, pada tanggal 11 Juni 2019.

Adapun beberapa poin isi dari somasi tersebut, yang pertama, Ujang Juherdi masih berstatus suami sah dari klien FMP (Suwersih) dengan bukti Fotocopy duplikat Kutipan Akta Nikah terlampir.

Kedua, Ujang Juherdi saat ini sedang mengajukan pengakuan hak milik lima bidang tanah dan rumah milik Suwersih melalui Program PTSL, diantaranya Nomor SPPT (NOP) 32.15.101.009.011-0140.0, 32.15.101.009.011-0141.0, 32.15.101.009.011-0144.0 berlokasi di Blok Sumur Raden RT15/RW05 Desa Pasirmuncang dan Nomor SPPT (NOP) 32.15.101.009.102.0081.0, 32.15.101.009.102.0016.0 berlokasi di Kampung Cipedes Krajan RT013/RW05 Desa Pasirmuncang, Kec. Cikaum, Kab. Subang.

Ketiga, Pengajuan tersebut tanpa izin dan atau tanpa sepengetahuan isteri sahnya, yaitu klien FMP dimaksud, Keempat, Bedasarkan keterangan warga setempat, dalam hal ini tetangga yang bersangkutan, yang dituangkan dalam surat Pernyataan Bermaterai menyatakan, bahwa Ujang Juherdi, selama berumah tangga dengan klien FMP tidak memiliki mata pencaharian yang tetap dan harta benda berupa tanah, sawah dan rumah bukan harta bawaan/ warisan dari orang tua Ujang Juherdi. Melainkan murni hasil dari bekerja klien FMP selama menjadi TKW di Taiwan.

Kelima, Sebagai informasi tambahan, Ujang Juherdi kini hidup serumah dengan isteri siri-nya dan pastinya hubungan mereka tanpa izin isteri sahnya klien FMP juga.

Berdasarkan hal tersebut, FMP mendesak agar pihak-pihak terkait, yaitu BPN, Camat  Cikaum dan Kepala Desa Pasirmuncang untuk menolak atau tidak memproses pengajuan dari Ujang Juherdi tersebut, sebelum ada kata mufakat dengan Suwersih (Klien FMP).

Selain itu, FMP juga meminta kepada pihak-pihak terkait dimaksud, minimal dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat ini dilayangkan, ada jawaban secara tertulis atas permasalahan tersebut.

Apabila tidak menanggapi surat itu, maka kelalaian ini akan dijadikan bukti oleh FMP untuk menuntut pihak-pihak terkait secara pidana maupun perdata.

Menyikapi permasalahan itu, setelah mendapatkan surat somasi dari FMP, pihak BPN Subang menyatakan, sudah memerintahkan kepada Panitia PTSL, agar menolak berkas atas nama Ujang Juherdi, termasuk mengimbau kepada pihak Desa Pasirmuncang dan Pemerintah Kecamatan Cikaum agar tidak menerima berkas pengajuan PTSL tersbut. (Cj-Damso)

Berita Lainnya