oleh

Bantu Sambo, Mantan Kapolres Subang Dipecat

PERAKNEW.com – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat Kombes Agus Nur Patria mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri dari Korps Bhayangkara. Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP Agus yang digelar pada Selasa 6 September 2022 selesai dilakukan selama 18 jam dan Hasil keputusan sidang KKEP diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian, tandas Dedi.

Selain itu, masih kata Dedi, majelis sidang etik juga memutuskan Kombes Agus melakukan pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian, dia juga dikenakan sanksi administratif dengan penahanan atau penempatan khusus selama 28 hari. “Mulai dari 9 Agustus-6 September 2022,” ungkapnya.

Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB Selasa, 6 September 2022 dan selesai pukul 17.30 WIB, Rabu, 7 September 2022. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan itu dilakukan dengan memeriksa 14 saksi dan keterangan saksi tersebut menguatkan pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus.

Baca Juga : Polres Jakbar Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Atas putusan tersebut Dedi menyebut Kombes Agus menyatakan banding atas putusan PTDH. Hal itu menurut Dedi adalah hak setiap anggota. Selanjutnya Polri akan memproses banding tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J itu.

“Banding tetap diproses oleh komisi banding yang dibentuk oleh Karo Wabrof (Brigjen Agus Wijayanto),” ungkap Dedi.

Kombes Agus telah melakukan perusakan barang bukti, penambahan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak profesional saat olah TKP, dan bermufakat dalam menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Dia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga : Polda Jateng Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Ratusan Tersangka Diamankan

Seperti diketahui Kombes Agus adalah mantan Kapolres Subang periode 2015-2016, kala itu Bupatinya dijabat Ojang Sohandi. (Red)

Berita Lainnya