Aktivis Anti Korupsi Sulbar Desak Bupati Polman Tangani Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan RS Pratama Wonomulyo

PERAKNEW.com – Aktivis Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Irfan menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Rumah Sakit Pratama Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulbar.

Irfan menyampaikan, kritik keras atas kondisi saluran pembuangan yang dinilai tidak terkelola dengan baik, serta banyaknya sampah yang berserakan di sekitar area rumah sakit RS Pratama Wonomulyo, “Ini adalah tanggungjawab manajemen rumah sakit. Apalagi RS Pratama Wonomulyo memiliki anggaran pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setiap tahun,” tegas Irfan

Sementara itu, Humas RS Pratama Wonomulyo, Wawan berdalih, “Itu sampah dari keluarga pasien,” dalihnya.

Lebih lanjut Irfan menyampaikan, namun pihak rumah sakit tidak sepatutnya menyalahkan pihak keluarga pasien atas dugaan penyumbatan saluran pembuangan, “Kami tekankan agar pihak rumah sakit tidak berdalih macam-macam, apalagi menyalahkan keluarga pasien,” tegasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa adanya genangan air di bagian belakang rumah sakit, sejumlah pipa IPAL yang rusak dan tidak tersambung, serta dugaan pembuangan limbah dari toilet yang tidak terkelola, “Jangan sampai niat kita datang berobat justru malah pulang membawa penyakit,” tambah Irfan (5/8/25).

Baca Juga : Ledakan Dahsyat Di Area Sumber Sumur Pertamina EP Cidahu Subang Gemparkan Warga

Lebih jauh Irfan mendesak, agar Bupati Polewali Mandar untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja Direktur RS Pratama Wonomulyo beserta jajaran, khususnya bagian sarana dan prasarana.

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 Ayat (1), bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

Pasal 69 Ayat (1) huruf e: “Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Baca Juga : Lepas Jamaah Umrah, Kang Rey Sebut Umrah Perjalan Spiritual Yang Istimewa

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, setiap fasilitas kesehatan wajib menjaga sanitasi dan pengelolaan limbah sesuai standar agar tidak membahayakan pasien, petugas dan lingkungan sekitar. (Sbr)