oleh

Akibat Sering Bertengkar Suami Akhirnya Bunuh Istri

SUBANG, (PERAKNEW).- Gelap mata akibat sering bertengkar dengan sang istri, TSO, 58 tahun, tega melenyapkan nyawa istrinya. Pria kelahiran Bandung, 5 September 1960 yang tinggal di kompleks perumahan Citra Garden III D 9/34 Kalideres, Jakarta Barat ini, tidak hanya menghabisi nyawa istrinya, Nita Jong alias Licen, yang kelahiran Jakarta, 11 Agustus 1963 silam. Namun dia juga membuang mayat istrinya di perkebunan karet di Subang.

Kini, TSO sudah berhasil diringkus oleh aparat Satreskrim Polres Subang dan dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
“Pelaku TSO dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP Udi Sahudi, Kamis (3/1/2019).
Kasus ini bermula saat geger ditemukannya sesosok mayat perempuan di kawasan Kebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang Kampung Cikuda Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy, Rabu (2/1/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Mayat tanpa identitas tersebut diduga merupakan korban pembunuhan, karena terdapat luka melingkar di bagian leher diduga akibat tercekik.
Polisi kemudian membentuk tim dari Satreskrim Polres dengan unit Reskrim Polsek Cipendeuy. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, identitas korban diketahui bernama Nita Jong alias Licen.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan diperoleh keterangan bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak Senin, 31 Desember 2018, bersama dengan suaminya, TSO, yang merupakan pelaku pembunuhan. Tim lalu melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil meringkusnya di KM 62 Tol Cipularang.

Pelaku membunuh korban pada Senin, 31 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya kawasan Citra Garden III D 9/24 Kalideres Jakarta Barat, dengan cara mencekiknya selama 30 menit.

Setelah meninggal, pelaku memasukkan jasad istrinya ke dalam mobil Toyota Avanza veloz nopol B-1462-BYY, dan membawanya ke Surabaya. Dari Surabaya, pelaku lalu ke Bandung dan berlanjut ke Indramayu. Kemudian dari Indramayu, pelaku meluncur ke Subang dan keluar pintu tol Kalijati menuju Cipeundeuy.

“Tepat di kawasan perkebunan karet PTPN VIll Blok Jalupang, pelaku lalu membuang jasad korban dan menutupinya dengan dua buah selimut,” pungkas Kapolres. (Adih)

Berita Lainnya