oleh

Ahli Waris Keluhkan Himbara Hambat Pencairan PKH

-SUBANG-1,515 views

PANTURA-SUBANG, (PERAK).- Program Keluarga Harapan (PKH) atau program perlindungan sosial berupa bantuan tunai diperuntukan keluarga Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Dana PKH bersumber dari biaya APBN melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) cq Dinas Sosial (Dinsos) di masing-masing kabupaten/kota sebagai pendamping program tersebut.

Dalam proses pencairannya, Kemensos Sosial melibatkan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku penyalur Bansos non tunai yang terdiri atas BNI, Bank BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan yang berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).

Namun, ditengah perjalanan program mulia tersebut ada berbagai hambatan, salah satunya dalam proses realisasi pencairan dana yang kerap ditahan dan sulit dicairkan kepada Ahli Waris Pengurus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah meninggal dunia.

Menyikapi masalah itu, saat dikonfirmasi dikantornya, dua orang Staf PKH Dinsos Subang, Kudayana dan Agus turut prihatin, “Kami turut prihatin. Sudah banyak yang mengadu kepada kami soal kejadian ini. Dan surat permohonan pencairannya pun sering kami buat dan dikirim ke Himbara, agar dana PKH bisa dicairkan kepada para ahli waris, namun upaya itu sering diabaikan, padahal dalam surat itu, dari mulai kades/lurah, camat dan kadinsos hingga bupati menandatanganinya. Menurut kami, solusinya, hanya pejabat Kemensos yang bisa mengatasinya,” ujarnya, Selasa (16/1/18).

Sementara, Bupati Subang, Imas Aryumningsih sempat menghimbau, “Meminta kepada pihak Himbara untuk mempermudah penerima PKH yang meninggal dengan kebijakan, jangan sampai karena meninggal bantuannya tidak bisa dicairkan,” himbaunya.

Seperti diketahui, bahwa besaran bantuan PKH untuk anak sekolah pun bervariasi, yakni sebesar Rp450 ribu untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP, dan Rp1 juta untuk siswa SMA sederajat. Sementara itu, besaran dana PKH untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp1,2 juta, Penyandang Disabilitas, Rp2 Juta dan Lanjut Usia Rp2 Juta. (Hendra)

Berita Lainnya