MUSI RAWAS- SUMSEL, (PERAKNEW).- Seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas (Mura) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Mura.
Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura bersama unsur Forkopimda serta masyarakat yang telah berkolaborasi dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Kab. Mura, Rabu (11/08/2021).
Ratna mengatakan, “Hari ini saya mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan Mura, dimana menunjukan angka kasus Covid di Musi Rawas menurun, ini adalah berita yang sangat positif. Atas nama Pemkab Musi Rawas, saya berterima kasih atas peran unsur Forkopimda bersama masyarakat yang begitu besar sehingga kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19,” ucap bupati.
Dijelaskan bupati, berdasarkan data yang ada, kasus Covid-19 ini masih ada, maka dari itu saya sangat tetap mengharapkan masyarakat terus waspada dan terus mematuhi peraturan pemerintah melalui surat edaran bupati no 028/5/III/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kab. Mura yang masih berjalan hingga tanggal 26 agustus 2021 nanti, “Saya juga sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga kondisi terus kondosif seperti saat ini, sekali lagi tetaplah menjalankan prokes dan melakukan 5M. Semua yang kita lakukan untuk menjaga diri kita, orang tua kita, adik-kakak dan anak-anak kita yang kita cintai dari kejamnya virus Covid 19 yang bisa merengut nyawa mereka,” ungkap bupati dengan penuh harap.
Hasil dari data situasi Covid-19 Musi Rawas per 9 Agustus 2021, sebanyak 2.055 orang terkonfirmasi, 1.797 orang sembuh dan 69 orang meninggal dunia. Sedangkan untuk status zonasi desa Covid periode PPKM, terdapat 129 desa/kel dengan status zona hijau, 55 desa/kel zona kuning, 10 desa/kel zona orange, dan 5 desa/kel zona merah. (Supriyadi)