MURATARA-SUMSEL, (PERAKNEW).- Pasca telah dilantiknya para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara, mengadakan pembinaan kepada P3K sebayak 67 orang guru dan 2 orang pada Dinas Pertanian se-Kabupaten Muratara.
Kegiatan Pembinaan ini dilaksanakan di SMP Negeri 1 Rupit, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, yang dihadiri Kabid, guru tenaga kependidikan, Bara Bara, Kabid diklat dan Pengembangan pegawai (BKPDSM), Jamiludin, Sekretaris Disdik, Misra Jaya dan 67 guru P3K, juga 2 orang dari Dinas Pertanian, Selasa (16/02/2021).
Sekretaris Disdik Muratara, Misra Jaya mengatakan, acara pada hari ini untuk membina para guru-guru P3K agar mereka paham pungsi tugas mereka, biar mereka paham, karena mereka bukan tenaga Sukarelawan lagi, jadi mereka harus menunjukan profesionalitas dan kualitas yang terbaik, “Tujuan pembinaan guru -guru yang berstatus P3K Wajib kita lakukan untuk pembekalan mereka dalam menjalankan tugas mereka kedepan,” ungkapnya.
Ditegaskanya, “Jangan jadikan sekolah sarang hantu, jangan jadikan Covid-19 suatu alasan untuk tidak melaksanakan tugas, kita bisa melakukan dengan cara lain untuk mengajarkan mereka, anak-anak wajib kita ajarkan dan harus diberikan pendidikan, kalau anak tidak kita ajarkan, maka kedepannya mereka akan menjadi bodoh dan akan menjadi musuh kita” tegasnya.
Dikatakannya ditempat yang sama oleh para Kepala bidang guru tenaga pendidikan, “Tadi sudah disampaikan surat pelaksana tugas sudah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Sukamto, nanti kita serahkan semuanya perjanjian kontrak mereka dan sudah dikaji secara hukum dan itu syarat untuk pengajian mereka nanti,” tuturnya.
Dikatakannya pula, “Jadi perjanjian kontrak ini tidak seumur hidup, karena itu kesediaan dari Pemkab Muratara melalui anggaran APBD, kalau Pemkab menyediakan dananya dan insyaallah seterusnya, surat kontrak (SK) ini berlaku selama satu tahun dulu, nanti di bulan februari 2021 kita ajukan lagi perpanjangan kontrak mereka untuk satu tahun kedepan. Ya, kalau dalam satu tahun kriteria mereka serius, kita perpanjang, tapi kalau satu tahun mereka melanggar kita berhentikan secara tidak hormat dan tergantung kesalahan mereka,” paparnya.
Harapannya, “Kepada Guru-guru P3K harus bisa mendedikaskan diri mereka masing-masing, meningkatkan kinerja dan tidak seperti waktu dia menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS), bisa bekerja lebih, membangun sekolahnya dengan baik, karena mereka nanti diberikan gaji hampir Rp4 juta dan kita sudah regulasikan gaji pokok, Rp2.966.500,-/Bulan ditambah tunjangan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan lain, itu sudah kami hitung gaji mereka per bulan Rp3.900.000,-/Bulan. Nanti mereka naik gaji lagi, karena golongan gaji mereka per dua tahun, PNS saja tidak sebesar itu, jadi itulah harapan kami semoga mereka bekerja lebih baik lagi kedepannya,” harapnya. (Supriyadi)