oleh

Tak Bisa Ambil Hak Asuh Anaknya, Rika Lapor ke KPAI

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Upaya Rika sudah satu tahun lebih ingin mengambil kembali anaknya yang bernama Aulia Putri, namun sampai sekarang Rika masih belum bisa merawat dan menyayangi anaknya, berbagai cara jalur damai dan negosiasi di Kantor Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang tetap tak menghasilkan solusi yang terbaik.

Berawal Pernikahan Rika dengan Mulyana keduanya Warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kec. Pamanukan perkawinan mereka masih di bawah umur, sehingga tidak mempunyai buku nikah, selang waktu satu tahun, Rika pun hamil dan melahirkan Aulia Putri, dikarenakan Rika dan Mulyana pada saat itu belum siap punya anak untuk memenuhi kebutuhan bayi.

Sering kali Rika minta pertolongan keluarga Nasim, Warga Kampung Empang, Desa Anggasari, Kec. Sukasari, Kab. Subang, terlalu sering minta tolong kepada Nasim, maka Aulia Putri diserahkan kepada keluarga Nasim untuk diurus sebagaimana anak sendiri dan tanpa imbalan apapun.

Seiring waktu beberapa bulan, istri Nasim (Iis) sakit parah, sehingga Nasim meminta keponakanya, bernama Sarif untuk mengurus Aulia Putri, segala keperluan bayi ditanggung oleh Nasim, namun selang beberapa bulan, istri Sarif (Toniah) meninggal dunia, sehingga Aulia Putri diambil oleh mertuanya Sarif yang bernama Irsyad, mendengar anaknya berada di tangan orang yang tidak dikenalnya, maka Rika berniat mengambil kembali anaknya, sebab ia hanya menyerahkan kepada Nasim, bukan kepada keluarga lain.

Pada Rabu, 11 September 2020, Rika yang didampingi Perak mendatangi Kantor Polres Subang dan mengadukan masalah itu, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Namun, menurut keterangan Kanit PPA Polres Subang, Nenden mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, selanjutnya Rika mendatangi Kantor Komisi Perlidungan Anak.

Menurut keterangan Kabid Perlidungan Anak dan Ibu, Upi mengatakan, Minggu depan akan duduk bersama mencari jalan keluar, apabila tak menghasikan apa-apa, maka KPAI siap mendampingi ke jalur Pengadilan. (Atang S)

Berita Lainnya