Sadap Prabowo, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Lainnya jadi Tersangka, LSM pun Disadap

BERITA UTAMA91 views

PERAKNEW.com – Berkaitan dengan beredarnya isu penangkapan beberapa jenderal oleh pasukan Brimob, Agar tidak menjadi bola liar, Polri mengambil langkah cepat dengan segera melaksanakan Konferensi Pers.

Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap tiga tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), “Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam acara Konferensi Pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Sementara itu, satu orang lagi masih diperiksa sebagai saksi, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), “Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni saudara SU,” imbuhnya.

Asep menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hinga tokoh politik, “Terhadap kepada para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh Ormas, LSM dan para pengusaha,” tutur Asep.

Asep menyebut, modus operandi terjadi pada kurun waktu 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, “Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak pada Oktober 2026,” ujar Asep. (GuYu)