Polres Musi Rawas Bekuk Pengedar Narkoba

MUSI RAWAS-SUMSEL, (PERAKNEW).- Satuan Reskrim Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A- 78 /V/2018/Sumsel/Res Mura, tanggal 31 Mei 2018, tempat kejadian perkara di Pondok Simpang Pam, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (31/5/18) sekitar pukul 15.00 WIB.

Yang telah diamankan, Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, yaitu seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika. Pelaku diketahui berinisial, AJ (38) pekerjaan wiraswasta, yang beralamat, Dusun IV, Desa Setia Marga, Kec. Karang Dapo, Kab. Musi Rawas Utara (Muratara).

Sementara, barang bukti yang didapat dari tersangka, yaitu satu kantong kain warna hitam yang berisi 1 kotak rokok sampoerna mild, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,77 gr.

Selain itu juga, ditemukan satu bal plastik klip kosong, dua plastik bening ukuran kecil berisi kristal-kristal Putih diduga juga sabu dengan berat 0,18 gr, berat shabu seluruhnya 0,95 gr.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Muratara. “Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan barang bukti dan diakui oleh tersangka itu, adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, “Kasusnya akan kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada pengedar lain yang masih berkeliaran bebas,” ungkap Bayu. (H.Pol/Rahman/jumadi)