PERAKNEW.com – Menindaklanjuti laporan dari ahli waris H Abdullah, terkait dugaan penyerobotan tanahnya yang telah diwakafkan untuk Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Tim Polres Lamtim Gerak cepat (Gercep) melakukan peninjauan ke lokasi tanah wakaf tersebut, belum lama ini.
Peninjauan yang dilakukan melibatkan pihak ahli waris dan pengurus masjid tersebut, bertujuan untuk mencocokkan batas-batas tanah dengan dokumen kepemilikan milik ahli waris.
Pada kesempatan itu, Tubagus Suhendra, salah seorang ahli waris dari almarhum H Abdullah, pada Jumat (5/12/2025) mengungkapkan, “Kami sangat menyambut baik atas turunnya tim anggota Polres Lampung Timur ke lokasi tanah wakaf ini. Saya merasa bangga atas kinerja kepolisian yang datang untuk mencari titik terang atas tanah yang dimaksud. Ini adalah langkah awal yang patut diacungi jempol. Semoga persoalan ini cepat menemukan jalan keluarnya yang terbaik,” ungkap Hendra sapaan akrabnya.
Di lokasi, anggota Polres bersama ahli waris dan pengurus masjid menunjuk langsung objek tanah serta menandai batas-batasnya mulai dari sisi timur, utara, selatan, hingga barat untuk memastikan kejelasan status dan klaim lahan.
Beberapa penggarap sawah juga memberikan keterangan mengenai penggunaan lahan. Gani, salah satu penggarap, mengaku telah menggarap sawah itu sejak tahun lalu, “Kendatipun ada hasil panenan, itu sebagian saya serahkan pada penggarap sebelumnya. Untuk hasil jatah ke masjid, saya kurang jelas,” ungkapnya.
Penggarap lain, Andre menyatakan, baru setahun menanam padi dan bisa panen dua kali setahun, “Untuk keuntungannya sebagian untuk yang menggarap dan sebagian untuk penggarap sebelumnya,” jelas Andre, menjelaskan adanya sistem bagi hasil yang melibatkan beberapa pihak.
Kepolisian menegaskan, perannya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat dengan melakukan langkah cepat untuk menegakkan hukum secara adil dan mencari kebenaran dalam sengketa ini.
Diharapkan hasil peninjauan dan verifikasi dokumen dapat menjadi dasar penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Menyikapi hasil peninjauan itu, Tim Polres Lamtim menyatakan, akan melanjutkan proses verifikasi administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa ini secara hukum.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Selenggarakan Kompetisi Inovasi CHIMA Tahun 2025
Seperti diketahui, bahwa tanah wakaf tersebut, berasal dari almarhum H Abdullah dan telah diwakafkan untuk masjid sejak 1929. Akta wakaf tercatat telah diperbarui pada 9 April 1994 dan kembali dilegalisasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana, Lampung Timur, pada 12 November 2025. (Wanda)










