PERAKNEW.com – Misteri kematian perempuan berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih dalam kondisi terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, akhirnya mulai terungkap.
Polres Indramayu berhasil mengungkap dugaan pembunuhan tersebut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Fakta yang terungkap dalam penyelidikan pun mengejutkan. Korban diduga dibunuh oleh seseorang yang dikenalnya sendiri, sementara jasadnya kemudian dibawa menggunakan mobil miliknya sebelum kendaraan tersebut dibakar untuk menghilangkan jejak.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.
Dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026), Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar membeberkan hasil penyelidikan, mulai dari awal kejadian, dugaan motif, hingga peran kedua tersangka.
Menurut AKP Arwin, pengungkapan perkara ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, FSS mendatangi rumah korban di Desa Kalianyar untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan di rumahnya.
Bahkan, permintaan memperbaiki penangkal petir tersebut sudah disampaikan korban sekitar satu minggu sebelum kejadian.
Setibanya di rumah korban, FSS langsung mengerjakan perbaikan di bagian halaman depan. Sementara itu, korban melakukan aktivitas membersihkan rumah.
Setelah pekerjaan selesai, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala yang berada di dalam rumah. Namun, momen tersebut justru menjadi awal terjadinya peristiwa pembunuhan.
Ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan gantungan tasbih, FSS diduga menyerang korban dari arah belakang menggunakan palu besi, “Tersangka melakukan pemukulan berulang kali pada bagian kepala korban hingga korban terjatuh,” ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar saat menjelaskan kronologi kejadian.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, menurut keterangan penyidik, tersangka kemudian membekap mulut korban menggunakan telapak tangan kirinya. Dalam kondisi korban tengkurap, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu sebanyak dua kali hingga korban tidak bernapas.
Setelah mengetahui korban tidak lagi bernapas, FSS diduga berusaha membersihkan bekas darah di lantai rumah. Tersangka kemudian menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.
Awalnya, FSS meminta NW datang dengan alasan ingin ditemani pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan. Namun, setelah tiba di rumah korban, NW justru diberi tahu bahwa FSS telah membunuh pemilik rumah.
NW disebut sempat terkejut dan hendak meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS kemudian meminta bantuan untuk membawa jasad korban keluar dari rumah.
Meski sempat menolak, NW akhirnya bersedia membantu memindahkan jasad korban.
Keduanya kemudian memasukkan tubuh korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban. Jasad tersebut ditutup menggunakan seprai.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga kembali masuk untuk mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, serta BPKB kendaraan.
Selanjutnya, kedua tersangka meninggalkan lokasi. NW bertugas mengemudikan mobil, sedangkan FSS berada di dalam kendaraan bersama jasad korban.
Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat melintasi sejumlah wilayah, di antaranya Karangampel dan Jatibarang, kemudian menuju jalur Pantura ke arah Subang sebelum akhirnya kembali ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Di tengah perjalanan, FSS diduga membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar mobil korban.
Pada malam harinya, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban, kemudian membakarnya saat jasad korban masih berada di kursi belakang.
Peristiwa pembakaran itu turut menyebabkan FSS mengalami luka bakar. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, luka bakar yang dialami tersangka diperkirakan mencapai sekitar 40 persen bagian tubuh.
Setelah kendaraan terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Sementara itu, FSS disebut masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah dugaan motif di balik tindakan FSS.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi. FSS mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.
Menurut pengakuan tersangka yang disampaikan penyidik, korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah milik FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang.
Persoalan tersebut diduga telah menjadi ganjalan bagi tersangka sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.
Meski demikian, dugaan motif tersebut masih merupakan keterangan berdasarkan pengakuan tersangka yang didalami oleh penyidik dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak diselesaikan secara baik dapat berkembang menjadi konflik serius. Namun, apa pun persoalan yang melatarbelakanginya, tindakan kekerasan dan perampasan nyawa merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, serta dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon seluler, barang-barang pribadi, serta uang tunai sebesar Rp4.556.000.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik turut mencantumkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Indramayu berharap masyarakat mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang sebelumnya menggegerkan warga, khususnya setelah ditemukannya jasad korban di dalam mobil yang terbakar di wilayah Kecamatan Terisi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 maupun Call Center 110.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara kematian perempuan asal Krangkeng tersebut. Kini, proses hukum terhadap kedua tersangka menjadi tahapan selanjutnya untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang diduga dilakukan dalam peristiwa tragis tersebut. (Sono)






