PERAKNEW.com – Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd secara tegas menyatakan, bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Subang bukanlah bagian dari tugas kepala desa, karena APDESI tersebut bukanlah organisasi Formal, organisasi Formal adalah Pemerintahan Kabupaten Subang dan Pemerintahan desa.
“Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, maka terkait keterlibatan kepala desa dalam organisasi seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Subang yang bukanlah bagian dari tugas, karena APDESI bukan organisasi Formal, organisasi Formal adalah Pemerintahan Kabupaten Subang dan Pemerintahan desa,” tegas Pj Bupati Subang disela sambutannya usai mengukuhkan dan menetapkan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Subang, pada Hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Lanjutnya, bahwa APDESI itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jadi kelompok penentang pemerintahan daerah.
Pj Bupati Subang juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, “Bos bapak ibu kepala desa adalah bupati dan di kecamatan, wakilnya Bupati adalah camat, sehingga yang bisa mengangkat dan memberhentikan kepala desa dari jabatannya adalah bupati,” tegasnya.
Baca Juga : Pj Bupati Subang Kukuhkan & Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kades
Sementara, acara tersebut dihadiri oleh Sekda Subang, para Asisten Daerah Kabupaten Subang, para camat Se-kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim Subang, Danyonif 312 Subang, Danlanud Suryadarma Subang dan Kepala Kejari Subang beserta para kepala desa Se-kabupaten Subang. (Hendra/Galang)