SUBANG, (PERAKNEW).- Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE melantik dan meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 6 desa di Kecamatan Pusakanagara di Aula Kantor Kecamatan Pusakanagara. Kamis (4/10/2018).
Camat Pusakanagara Dra. Ela Nurlela, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kecamatan Pusakanagara terdiri dari 7 Desa, diantaranya 6 Desa sekarang melaksanakan pelantikan anggota BPD, 1 Desa lagi dalam tahap penyusunan anggota.
Atas nama pribadi mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah hari ini di Lantik, semoga seluruh anggota BPD ke 6 Desa ini bisa langsung memulai tugasnya dengan membuat kepengurusannya anggotanya, saya harapkan selalu menjaga amanah tugas yang sudah di berikan setiap masing masing desanya.
Adapun yang telah terdaftar untuk diresmikan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pusakanagara terdiri dari BPD Desa Kalentambo (9 orang), Desa Mundusari (9 orang), Desa Kotasari (7 orang), Desa Gempol (7 orang), Desa Patimban (9 orang), Desa Rancadaka (9 orang) Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang periode Tahun 2018-2024.
Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE dalam sambutanya menyampaikan selamat kepada 6 Desa di Kecamatan Pusakanagara yang sudah diresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), saya ucapkan selamat kepada seluruh yang sudah di resmikan, awali tugasnya dengan penuh semangat dan bergotong royong, saya harapkan setelah di resmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan juga tanggung jawab sebagaimana mestinya dalam melaksanakan pembangunan di desa masing-masing.
Kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik ini secara resmi nanti akan menjadi pengawas pemilihan Kepala Desa Kecamatan Pusakanagara, diharapkan kepada seluruh Kepala Desa Kecamatan Pusakanagara dan anggota BPD yang sudah dilantik bisa menjalankan tugas dengan penuh keadilan, pada saat nanti pemilihan Kepala Desa bisa berjalan lancar tanpa ada kendala, siapapun nanti Kepala Desa yang terpilih merupakan hasil yang tidak bisa di ganggu gugat, ciptakan kondisi yang sangat harmonis antar sesama Desa di Kecamatan Pusakanagara.
Dalam Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, seluruh jajaran Muspika Kecamatan Pusakanagara, Kadis Pemerintah Desa Kab Subang, Kepala Desa Se Kecamatan Pusakanagara, dan Seluruh anggota BPD Kecamatan Pusakanagara yang telah di lantik. (Humas & Protokol)










