PERAKNEW.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jabung membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Pilkada 2024, Rabu (10/09/2024).
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 September hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamtim menyampaikan, untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lamtim.
Baca Juga : Amir Hamzah Resmi Dilantik Jadi DPRD Kab. Musi Rawas
Sebagai informasi, untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Wanda)