SUBANG, (PERAKNEW).- Menindak lanjuti terkait penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan oleh Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada bulan lalu, akhirnya Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Suhendi dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2014 lalu sebebsar Rp11,9 Miliar. Suhendi dibawa ke Lapas Klas II A Subang sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (16/11/2017).
“Suhendi dititipkan di Lapas Subang, masuk sekitar jam 19.00 WIB. Sekitar 2-3 minggu di Subang, sebelum dibawa ke Bandung,” kata pengacara Suhendi, Rohman Hidayat.
Rohman memaparkan, kasus yang menjerat kliennya itu terkait APBD 2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan pada persidangan kasus yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. Kasus inipun ditangani langsung Mabes Polri. “Ini sebenarnya sudah lama, awalnya kan di Polda terus diambil Mabes,” katanya.
Dalam kasus APBD ini, jelas Rohman, Suhendi adalah tersangka pertama. Sebelum digiring ke Lapas malam ini, sehari sebelumnya Suhendi sempat menginap di Mabes Polri. “Kemarin dia di Mabes. Pulang ke Subang langsung ke Kejari dan masuk ke lapas,” imbuhya.
Soal peran yang menjerat kliennya, Rohman menjelaskan, Suhendi yang menjabat Bendahara Dinkes bertugas mencairkan dana dari DPPKAD. Dikatakan Rohman, Suhendi menyalahgunakan peruntukkan dana tersebut. “Uang itu disalah gunakan, ada yang digunakan untuk sendiri, ada juga yang dibagi-bagi ke pejabat. Setiap pencairan, dia selalu bagi-bagi ke mereka (pejabat DPPKAD). Dan ini sudah tertuang dalam BAP,” katanya.
“Suhendi akan bertanggungjawab dengan uang yang dia gunakan. Tapi tidak adil, kalau orang-orang yang menikmati dana itu kemudian lepas tanggung jawab, dibebankan ke klien kami,” tandasnya
Sebagai informasi tambahan, bahwa sesuai dengan surat dari Irwasum Mabes Polri yang diterima Forum Masyarakat Peduli menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut penyelidik/penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang), Hendra Purnama alias Boeng (wakil Ketua DPRD Subang). Jadi yang merasa terlibat dalam kasus ini siap-siap menyusul Suhendi.
(Adih)