PERAKNEW.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah berlangsung sejak tahun 2025 ini dinilai akan lebih efektif, efisien, partisipatif dan berkelanjutan apabila melibatkan Komite Sekolah sebagai mitra strategis dalam tata kelola dan tata laksananya.
Keterlibatan Komite Sekolah dinilai sejalan dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Demikian diungkapkan Pengurus Majelis Titik Nol Tjiasem, Pajar Riskomar dalam kesempatan diskusinya, baru-baru ini, pada tanggal 8 Juni 2026. Pajar Riskomar menjelaskan, bahwa keberadaan Komite Sekolah, yakni terdiri atas unsur orang tua, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang memiliki kedekatan langsung dengan kebutuhan sekolah dan peserta didik. Oleh karena itu, Komite Sekolah dianggap memiliki kapasitas untuk membantu memastikan program MBG berjalan tepat sasaran, transparan dan sesuai kebutuhan lokal.
Lanjut Pajar menegaskan, bahwa salah satu gagasan yang mengemuka adalah pemanfaatan areal sekolah untuk pembangunan atau penyediaan dapur MBG. Selain dapat mengurangi biaya distribusi makanan, keberadaan dapur di lingkungan sekolah juga memudahkan pengawasan mutu, kebersihan, keamanan pangan dan ketepatan waktu penyajian makanan kepada peserta didik.
Lebih luas ia mengungkapkan, bahwa selain memanfaatkan fasilitas sekolah, pelaksanaan program MBG juga dinilai akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas apabila melibatkan tenaga kerja dari unsur orang tua siswa maupun masyarakat yang memiliki keterampilan dan potensi di sekitar satuan pendidikan. Dengan demikian, program tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi peserta didik, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat dan penguatan sebaran sosial ekonomi lokal yang berkelanjutan alias bukan menjadi Monopoli Pemilik Modal.
Sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang memberikan ruang bagi Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat secara gotong royong, transparan, dan akuntabel. Dana dan sumber daya tersebut dapat digunakan untuk membantu kegiatan operasional pendidikan, rehabilitasi fasilitas sekolah, maupun pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Diterangkannya, dalam perspektif tersebut, pembangunan atau pengembangan sarana pendukung program MBG di lingkungan sekolah dapat menjadi bagian dari upaya penguatan fasilitas pendidikan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan sekolah, serta prinsip akuntabilitas publik, “Saya memandang, bahwa pendekatan berbasis sekolah dan masyarakat memiliki sejumlah keunggulan, karena Komite Sekolah merupakan representasi masyarakat yang paling memahami kebutuhan peserta didik. Jika dikelola secara profesional dan transparan, keterlibatan Komite Sekolah dapat memperkuat efektivitas program MBG sekaligus mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan,” terangnya.
Pajar menegaskan lagi, “Namun demikian, pelaksanaan program tetap harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan teknis yang berlaku. Kewenangan Komite Sekolah dalam proses pelaksanaan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berkesesuaian tugas pokok dan fungsi Penggalangan dana dengan dukungan sumber daya dan dilaksanakan secara profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Masih ditegaskan Pajar, “Melalui kolaborasi antara sekolah, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat sekitar, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kualitas gizi, kesehatan, dan prestasi belajar peserta didik, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan pendidikan nasional,” tegasnya.
Pajar menyimpulkan, bahwa hal ini adalah merupakan pandangan dan usulan kebijakan mengenai model tata kelola Program Makan Bergizi Gratis berbasis partisipasi sekolah dan masyarakat. Implementasinya tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan resmi pemerintah serta petunjuk teknis program MBG yang berlaku, yakni Dari Sekolah, Oleh Masyarakat, Untuk Generasi Sehat dan Cerdas,” pungkasnya. (Red)






