Kejati Jabar Siapkan Langkah Tegas Jemput Paksa Wabup Indramayu 

BANDUNG72 views

PERAKNEW.com – Praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Bandung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) membuka kemungkinan melakukan upaya paksa, jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dia menyampaikan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), “Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Nur menegaskan, mekanisme upaya paksa dapat ditempuh apabila tersangka terus tidak kooperatif setelah melalui prosedur pemanggilan yang sah, “Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” ujarnya.

Selain itu, Kejati Jabar juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak keimigrasian sejak penetapan tersangka Syaefudin. Langkah tersebut bagian dari antisipasi penyidik dalam menangani perkara.

Pasalnya, proses pemeriksaan pejabat daerah masih memerlukan pemenuhan persyaratan administratif serta keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan menilai masyarakat Indramayu membutuhkan kepastian mengenai arah penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik, “Kami mempertanyakan langsung kepastian hukum perkara ini. Masyarakat Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat. Kami pastikan akan terus mengawal proses penyidikan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum,” ujarnya. (Red)