oleh

Kejari Lamtim Gelar Penerangan Hukum Di Wilayah Kerja Kemenag Lamtim

PERAKNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di wilayah kerja Kementerian Agama (Kemenag) Lamtim, yang berlangsung di MAN 1 Lamtim, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepala Kemenag Lamtim, Indrajaya menyampaikan pentingnya penerangan hukum ini bagi para pegawai di lingkungan Kemenag.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kami mengenai hukum dan aturan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan Dana Bos serta tugas dan fungsi kami sehari-hari. Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita semua dapat lebih bijak dan taat hukum dalam menjalankan amanah,” ujar Indrajaya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamtim, Muklis yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari Lamtim dalam memberikan edukasi hukum terutama dana bos.

Baca Juga : Balai Besar Guru Penggerak Prov. Jabar Gelar Kegiatan Bertajuk “Kareta Sobat Nganjang Ka Situs Budaya Cangkuang”

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan wawasan hukum yang mendalam, tidak hanya kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada masyarakat luas. Kami di PWI siap mendukung penyebaran informasi ini agar masyarakat lebih sadar hukum,” kata Muklis.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lamtim, Muhammad Rony dalam arahannya menekankan bahwa penerangan hukum ini adalah bagian dari upaya Kejari untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap, melalui penerangan hukum ini, pegawai di lingkungan Kemenag dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta mampu menghindari pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas,” ujar Rony.

Salah satu peserta kegiatan, Kepala MAN 1 Lamtim, Rubangi mengatakan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memahami berbagai peraturan hukum yang sering kali kurang kami pahami. Penjelasan yang diberikan sangat jelas dan mudah dipahami, sehingga kami merasa lebih siap dalam menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rubangi.

Baca Juga : Kanwil ATR/BPN Prov. Jabar Resmi Umumkan Pembatalan Seluruh Sertipikat Tora Desa Patimban TA 2021

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran hukum di Lampung Timur, khususnya di lingkungan Kemenag dan instansi terkait lainnya. (Wanda)

Berita Lainnya