PERAKNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Subang menggelar eksekusi Pidana Pengawasan terhadap Ubay Dillah alias Obay bin HM Sidik sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor:347/PID/2026/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor:93/PID.B/2026/PN SNG, di Bapas Subang, pada Hari Selasa, 26 Oktober 2026.
Ubay Dillah dengan menjalankan pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang tidak perlu dijalani, tapi diganti dengan kewajiban melaksanakan pelayanan sosial di Panti Asuhan yang telah ditunjuk oleh Kejari Subang serta Bapas Subang selama 3 (tiga) jam setiap Minggu dalam kurun waktu 1 (satu) bulan berturut-turut.
Pelaksanaan Pidana Pengawasan ini merupakan yang pertama di Pengadilan Negeri Subang serta Pengadilan Tinggi Bandung sejak berlakunya Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2026.
Selama masa pengawasan, terpidana berada dibawah pengawasan jaksa pada Kejari Subang dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Subang.
Penerapan Pidana Pengawasan menjadi bagian dari sistem pemidanaan yang mengedepankan Pembinaan, Pemulihan dan Reintegrasi Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan di luar Lembaga Pemasyarakatan.
Terlaksananya putusan ini juga tak lepas dari kerja keras Advokat Pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (LBH Unsub) Adv. Sigit Sri Handoyo, S.H., dan Adv. Ela Mulyani, S.H.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejari Subang, Kepala Bapas Subang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Kasi Pidum Kejari Subang dan juga LBH Unsub. (Wahyu)










