PERAKNEW.com – Kepala Desa (Kades) Tapango Barat, Abd Hamad menggelar mediasi untuk mendamaikan perselisihan warisan yang melibatkan dua warganya, Hj Kambicci dan Musu S yang merupakan sepupu satu kali. Perselisihan tersebut terkait dengan pembagian warisan orang tua mereka dan tidak menimbulkan ketegangan antara keduanya.
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), (11/2/25). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan dan mendamaikan perbedaan mereka.
Dalam kesempatan itu, Kades Abd Hamad menyampaikan harapannya, “Semoga mereka bisa berdamai, mengingat hubungan darah yang masih terjalin di antara mereka,” ujarnya dengan penuh harap.
Proses mediasi yang berhasil dilakukan oleh kepala desa bersama perangkat desanya dan Bhabinkamtibmas itu diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat Tapango Barat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur musyawarah. (Sbr)