GARUT, (PERAKNEW).- Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Suci Naraja, Kab. Garut, Nanang, S diduga menggelapkan program Bantuan Provinsi tahun 2016 senilai Rp50 Juta. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak dilapangan menyebutkan dana banprov tersebut diduga hanya direaalisasikan untuk pembelian 3 uni meja tulis.
Ketika Perak mencoba mendatangi ke kantor Kepala Desa untuk konfirmasi, disana hanya didapati 2 pegawai desa yaitu Kaur Pemerintahan, Otang dan Ajang, serta C. Gandara selaku Sekdes PNS yang dalam keadaan sakit Stroke namun masih tetap dipekerjakan. Sementara, kades yang hendak ditemui ternyata sedang tidak berada dikantor.
Saat ditanya tentang keberadaan kades, petugas desa mengatakan kades sedang berada di kecamatan.
Saat ditemui, Kades Nanang pun berkilah bahwa banprov itu sudah dibelikan 3 unit meja tulis.
Sekedar mengingatkan saja, bahwa berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang manajemen desa dari mulai AD/ART Penataan sampa dengan perubahan status desa/ SOTK dan Kewenangan pemerintahan Desa, dalam peraturan No 43 tersebut memperjelas pelaksanaan Undang- undang No 6 tahun 2014 tentang desa sebagai petunjuk kades dan perangkat desa serta pembatu- pembantunya dalam melaksanakan tugas keseharian dengan baik dan benar supaya tidak tersandung masalah yang berkaitan dengan sanksi hukum ,baik perdata maupun pidana. Ruhyat