PERAKNEW.com – Hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang atas perkara dugaan Gratifikasi dan atau Suap pengadaan sebanyak 10 Unit Mobil dan 165 Unit Beca Motor (Cator) Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 yang diduga melibatkan Oknum Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang telah terbit dan berpotensi adanya kerugian keuangan negara sekira Rp500 juta, belum lama ini.
Namun, hasil audit investigasi dari Irda Subang tersebut hanya audit 10 unit mobil dan untuk audit atas pengadaan 165 unit Catornya belum dilakukan, sehingga belum ditemukan kerugian negaranya.
Menyikapi hal itu, Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali datangi Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memfollow up persoalan tersebut, pada Selasa 27 Oktober 2026.
Seperti diungkapkan Ketua Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar Abah Betmen, usai berdialog dengan Tim Penyidik pada Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar tersebut, “Ini dalam rangka follow up hasil audit dari Irda Kabupaten Subang itu sudah terbit, diduga ada kerugian negara untuk pengadaan mobil sekitar 500 jutaan kurang lebih. Yang pasti ini artinya dugaan korupsinya sudah nampak, karena sudah ada kerugian negara,” ungkapnya kepada Perak TV.
Tetapi dijelaskan Abah Betmen, bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada kasus korupsinya saja, juga akan mengejar tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatannya termasuk juga gratifikasi dan atau suapnya yang jelas sudah ada bukti transfer dan bukti permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Ketua APDESI Subang terhadap si pengada barang.
Lanjutnya, sesuai dengan perundang undangan tindak pidana korupsi, bahwa gratifikasi itu harus dilaporkan 30 hari sejak menerima gratifikasi, ketika dalam jangka 30 hari si penerima gratifikasi tidak melaporkan, maka ini sudah bisa masuk ke ranah pidana gratifikasi dan atau suap.
Pihaknya juga meminta penyidik pada Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan sehingga audit juga terhadap pengadaan catornya, karena di dalam hasil audit investigasi Irda Subang ini hanya terhadap Pengadaan mobil saja yang menyatakan, bahwa tidak ada keuntungan untuk pemborong atau pengada unit atau penjual unit.
Artinya di dalam cator juga bisa ada kerugian negara yang lebih besar, karena yakin ada keuntungan untuk pihak lain.
Abah Betmen menegaskan, jika penyidik Polda Jabar yang pasti saat ini memang sedang menunggu secara resmi pihak Irda Subang, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses recovery- nya, kalau recovery dalam jangka waktu 60 hari tidak terpenuhi, maka APH bisa melanjutkan ke tahap penyidikan.
Lebih tegas Abah Betmen mengungkapkan, bahwa di luar gratifikasi atau suapnya itu bisa maju tanpa harus menunggu APIP, karena sudah lebih 30 hari, bahkan hampir satu tahun si terduga penerima gratifikasi tidak melaporkan ke KPK dan untuk Pengembalian Kerugian Negara tersebut, informasinya sudah dikembalikan, artinya memang terduga pelaku sudah ketakutan.
Seperti diberitakan Perak TV sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi dan atau Suap ini diduga melibatkan Oknum Ketua APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, saudari Ernawati dan kerabat dekatnya.
Pasalnya, diduga terdapat cashback sebesar Rp3,5 juta per unit pengadaan Cator dari sebanyak 165 unit.
Sebagai edukasi hukumnya, bahwa Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 C ayat 2, bahwa Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
Undang-undang Republik Indonesia
nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sementara, dipertegas dalam Pasal 4, bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (Galang)









