PERAKNEW.com – Kisah berliku membelit birokrasi Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat kembali menyita perhatian publik, bermula dari keputusan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah setempat pada pertengahan Oktober 2025.
Saat itu, dr. Maxi resmi dialihkan dari jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Kesehatan menjadi Staf Ahli Bupati.
Tak lama berselang, nama dr. Maxi kembali menjadi sorotan saat ia dikabarkan mengajukan pensiun dini dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara. Keputusan mendadak itu memicu gelombang kabar yang tak terduga.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah menerima aliran dana apapun dan memastikan, bahwa perpindahan jabatan yang terjadi hanyalah bagian dari rotasi pembinaan birokrasi yang wajar dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Suasana semakin memanas ketika dr. Maxi kemudian menyampaikan pernyataan lebih luas dihadapan publik dan media.
Ia menyebut adanya dugaan praktik setoran uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disalurkan kepada petinggi daerah maupun Bupati Subang.
Pernyataan itu memicu reaksi balik dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang, Heri Sopandi, pada tanggal 12 November 2025, Heri resmi melaporkan dr. Maxi ke Kepolisian Resor Subang dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Melalui pernyataannya, Heri secara tegas menampik tudingan yang dilontarkan kepadanya. Ia membantah pernah menerima uang setoran apapun untuk kemudian diteruskan kepada Bupati dan menilai tuduhan yang disampaikan dr. Maxi merupakan informasi yang tidak benar atau berita bohong alias hoaks.
Sejak saat itu, proses hukum mulai bergulir. Penyidik Polres Subang diketahui telah melaksanakan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan awal, pemanggilan saksi, hingga agenda konfrontasi yang mempertemukan langsung pelapor maupun terlapor.
Bahkan, Bupati Subang juga diketahui telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun, hingga berjalannya waktu, perkembangan kasus ini justru perlahan menghilang dari permukaan. Terakhir kali informasi perkembangan disampaikan pada 30 Maret, meski terdapat selisih penulisan tahun dalam catatan administrasi.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun menyatakan, bahwa kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan di lingkungan Polda Jawa Barat.
Sejak saat itu, hingga berjalan hampir satu tahun penuh, kasus ini seolah hilang ditelan bumi tanpa kejelasan status.
Ketidakpastian ini akhirnya mendorong kuasa hukum dari dr. Maxi untuk kembali bersuara. Ia mempertanyakan kepastian hukum yang belum juga terwujud atas perkara yang melibatkan kliennya bersama Kadisdikbud Subang tersebut, “Laporan yang masuk sejak November 2025 itu, hingga kini belum menunjukkan kejelasan status maupun perkembangan penanganan hukumnya. Padahal kepastian hukum bukan hanya hak bagi pelapor, tetapi juga mutlak bagi terlapor,” ujar kuasa hukum.
Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum agar perkara ini segera dituntaskan secara tuntas, “Sudah berjalan kurang lebih satu tahun, kami berharap ada kepastian hukum yang jelas. Agar nama baik klien kami tetap terjaga dan tidak terus terombang-ambing dalam ketidakpastian yang berkepanjangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, masyarakat luas pun masih menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, guna memastikan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (Hen Gun)










