Dituduh Mencuri, Tiga Orang Penyandang Disabilitas Ditangkap Polsek Limbangan

GARUT3,484 views

PERAKNEW.com – Sebelumnya sempat ramai dilingkungan Perum Puri Kulsum yang beralamat Kampung Banen, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan tentang adanya penangkapan Tiga Orang Remaja oleh anggota Polsek Limbangan, belum lama ini.

Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum yang melaporkan, bahwa dikomplek Perum Puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumah tangga.

Informasi ini diterima oleh Perak dari kantor hukum Supriadi, S.H., yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka, tepatnya pada Hari Senin, tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut, guna memeriksa klienya berinisial (FM) alias Ujang Kedokter Jiwa. Perlu diketahui, FM alias Ujang merupakan penyandang disabilitas Tuna Grahita.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh Perak. Lebih lanjut diterangkannya, bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 sekira pukul 18:30 s/d pukul 19 WIB.

Kakak tersangka (FM) menjelaskan, bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas Tuna Grahita, awalnya bersekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada dilingkungan rumahnya, namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB, karena mengalami kelainan, “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada,” ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, advokat yang akrab dipanggil Mas Pri ini mengatakan, “Bersama rekan melakukan tela’ah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan, bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya,” ujar Pri.

Lanjutnya, “Selebihnya saya meyakini adanya unsur rekayasa oleh oknum anggota Polsek yang juga merupakan penghuni perum puri, karena dua orang dari total tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di Bandung,” paparnya.

Masih kata dia, “Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi. Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan,” pungkasnya. (Red)