Diduga Korupsi Dana Hibah Sekolah Fiktif Rp1,5 Miliar, Ketua Yayasan di KBB Ditahan

KBB96 views

PERAKNEW.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan tersangka, sekaligus menahan Ketua Yayasan Anwarurohman Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial S dalam perkara dugaan korupsi dana hibah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengungkapkan, bahwa kasus dugaan korupsi itu melibatkan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar, “Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S,” ujar Akhmad kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Selanjutnya kata Akhmad, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menjelaskan, penyidikan telah berlangsung sejak 5 Februari 2026, “Terkait penyidikan sudah dilakukan sejak Februari. Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan juga petunjuk. Dan kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Selanjutnya Wawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka bermula saat Yayasan Anwarurohman Bandung Barat mengajukan proposal permohonan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam proposal permohonan, direncanakan dana yang digunakan itu untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Namun, rupanya dana hibah itu tidak pernah direalisasikan, “Pada intinya, setelah yayasan itu menerima dana hibah senilai 1,5 Miliar, di mana atas permohonan proposal kelembagaan itu, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif,” jelas Wawan..

Selain itu, Wawan mengatakan, pihaknya juga menemukan fakta yayasan yang mengajukan hibah tidak memiliki aktivitas pendidikan sebagaimana dicantumkan di proposal. Yayasan diketahui tidak memiliki gedung sekolah, guru, maupun siswa, “Sehingga penyidik melakukan sebuah rangkaian kaitannya dengan penyidikan yang kami lakukan atas tindakan tersebut yaitu berupa tindakan yang sama sekali tidak ada pelaksanaan dalam kegiatan lembaga Yayasan Anwarurrahman,” ujarnya.

Lanjutnya, “Kemudian kami juga mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Dari hasil itu, ditemukan unsur kerugian keuangan negara yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar,” tambah Wawan..

Tak sampai di situ, Wawan mengatakan, fakta lain yaitu sebagian lahan 1.600 meter persegi yang diajukan dalam proposal, ternyata telah dibeli sebelumnya pada 2021 oleh tersangka. Penyidik menduga tanah itu kembali dibeli menggunakan dana hibah tahun 2024, “Ancaman pidana pasal 603 subsider 604 sebagaimana KUHP baru minimal ancaman dari kedua pasal itu yaitu 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara masih satu orang. Kami lihat pengembangan nantinya apakah ada tersangka lainnya,” ujarnya. (Red)