oleh

Desak Tuntaskan Tunggakan Perkara, KAMPAK Akan Demo Polres Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Aksi turun ke jalan, atau Unjuk Rasa (Unras) Damai mendukung penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawalan proses hukumnya hingga tuntas, serta menyikapi berbagai kebijakan pemerintah yang terkesan tidak pro rakyat, adalah merupakan kegiatan utama yang kerap dilakukan bertahun-tahun oleh LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK).

Kali ini, KAMPAK tengah bersiap-siap kembali untuk menggelar aksi yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 21 Maret 2018, di Mapolres, Kejari, Kantor BPJS, Bupati Subang dan Kantor Dinas Kesehatan.

Demikian diungkapkan Penanggungjawab Unras Damai KAMPAK, Asep Sumarna Toha saat diwawancarai Perak di kantornya, “Surat pemberitahuan unras damai untuk nanti Hari Rabu tersebut, bernomor (120/SP-KAMPAK/III/2018) sudah kami layangkan ke Mapolres Subang, pada Hari Sabtu, Tanggal 17 Maret 2018,” ungkapnya, di Pos Komandonya, di Jalan Palabuan-Blok Cisugih, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang, (18/3/18).

“Tuntutan-tuntutan yang akan kami suarakan, yaitu mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh tunggakan penanganan kasus korupsi, maupun pidana umum, yang lamban penanganannya di Mapolres Subang, serta menyikapi kebijakan BPJS dan Pemerintah Daerah Subang yang tidak pro Rakyat,” terangnya.

Masih kata Asep, “Untuk BPJS, Pemda Subang, kami menuntut kebijakan  agar tidak menutup  pelayanan, serta merealisasi permohonan pembuatan Kartu BPJS satu hari aktif, demi kelancaran penanganan urgen pasien miskin di Kabupaten Subang dan masih banyak lagi yang akan kami suarakan pada unras kali ini, termasuk di RSUD Ciereng yang selalu tak tersedia obat sertaa soal kebijakan Pemda Subang lainnya,” tandasnya.

Aksi unras damai lanjut Asep, merupakan hak warga negara, untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam KAMPAK diantaranya, Forum Masyarakat Peduli (FMP), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Laskar Jihad Anti Korupsi, Majelis Pemuda Penegak Pancasila, Front Anti Komunis, Masyarakat Peduli Anti Korupsi, dan lain- lain.

Berikut tunggakan kasus-kasus yang menjadi isu pada Unras KMPAK;

Di Mapolres Subang,

  1. Tindak Pidana Umum:
  2. Tindak pidana Pernikahan terhalang TBL No: LP-B/947/XII/2017/JBR/ RES SBG an pelapor Suntanggiono ditangani Unit PPA;
  3. Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Unit kendaraan mobil (Leasing Mandiri Tunas Finance) TBL No: LP-B/ 530/ VI/ 2017/ JBR/ RES SBG an pelapor Wida Dianasari ditangani Unit I;
  4. Tindak pidana Penipuan dan penggelapan an terlapor Adi Okto ditangani Unit I;
  5. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau perampasan (Leasing PT. Adira Finance Pamanukan) TBL No: LPB-B/ 558/ IV/ 2014/ JBR/ RES SBG an Pelapor Deden Frimansyah ditangani unit I;
  6. Tindak Pidana penyerobotan tanah TBL No: LP-B/ 580/ XI/ 2015/ JBR/ RES SBG;
  7. Laporan Pengaduan atas ambruknya Toko milik Emmu Mahmud yang telah merugikan penyewa an Riadhu dan Endang Rukmana ditangani di Unit Tipidkor;

 

  1. Tindak Pidana Korupsi:
  2. Dugaan Korupsi PT. Subang Sejahtera;
  3. Dugaan Korupsi ADD/ DD Desa Compreng;
  4. Dugaan Korupsi KUD Mandiri Mina Fajar Sidik Blanakan;
  5. Dugaan Penjualan Raskin Desa Rancabango;
  6. Dugaan Korupsi Ansuransi DPRD.

 

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang;

  1. Tangkap buronan (DPO), Yaya Sunarya, S.Sos., mantan sekretaris Kec. Blanakan, Terpidana korupsi penjualan Raskin 144,3 ton yang dilakukan secara massal di 8 (delapan) desa di Kec. Blanakan, masih bebas berkeliaran, meski telah menyandang terpidana sesuai vonis hakim PN Subang 2007/2008 silam, pidana penjara 2,5 tahun.
  2. Pungli Dana PKS di Cikaum Barat;
  3. Pelaku lain PUAP Gate;
  4. Sapi Sarjana Membangun Desa;
  5. Pelaku lain BP-PBB;
  6. Alkes Akper Gate;
  7. IBS RSUD Ciereng Gate;
  8. 19 desa diduga korupsi DD/ADD, baru satu kades diantaranya yang sudah ditetapakan sebagai tersangka, yaitu Kades Ciasem Tengah saja;
  9. Dan Lain-lain.

 

Menyikapi hal ini, berdasarkan hasil survey Perak di lapangan, bahwa aksi KAMPAK yang kerap dilakukan tersebut, dalam hal ini, mengawal proses hukum kasus korupsi atau umum hingga tuntas dan mendukung penegak hukumnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Menuai resfon baik dan dukungan, suport dari berbagai elemen masyarakat Subang.

“Kami diam bukan berarti tidak peduli terhadap pemberantasan korupsi, melainkan terbentur dengan aktivitas sehari-hari mencari nafkah. Namun, kami selalu berdo’a untuk kesuksesan KAMPAK dan memberikan semangat juga dukungan terhadap KAMPAK, serta elemen LSM/Ormas/OKP tergabung didalamnya, yang terus berjuang tak kenal lelah dalam menggelar aksi-aksi unrasnya dalam pemberantasan korupsi. Karena kami tahu, KAMPAK sudah bertahun-tahun konsisten atas kepeduliannya itu,” ungkap sejumlah elemen masyarakat Pantura Subang, seraya mensuport, “Terus berjuang, jangan pernah gentar dengan tantangan apapun,” tandas mereka memberi support. Hendra

Berita Lainnya