PERAKNEW.com – DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, soal dugaan penyimpangan anggaran mengarah pada realisasi belanja Makan dan Minum (Mamin) yang diduga fiktif, beberapa nama toko disebut dalam laporan kegiatan, namun hasil penelusuran di lapangan, bahwa transaksi tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.
Terdapat sedikitnya 4 Toko yang tercatat sebagai rekanan penyedia konsumsi bagi DPRD Polman. Namun, toko-toko tersebut diduga tidak pernah melakukan transaksi riil dan hanya dipinjam namanya sebagai formalitas untuk mencairkan anggaran.
Praktik seperti ini mengindikasikan adanya potensi mark’up atau penggelembungan anggaran, yang tentu berujung pada kerugian keuangan negara. Beberapa pihak menduga, modus penggunaan toko fiktif ini dilakukan untuk memuluskan pencairan dana tanpa pembelian barang atau jasa yang sebenarnya, “Ada toko yang namanya dicatut dalam laporan, tapi tidak pernah menyediakan makanan ataupun minuman seperti yang dilaporkan,” ujar salah satu narasumber yang mengetahui skema ini, namun meminta identitasnya dirahasiakan, (6/8/25).
Ironisnya, ketika dimintai klarifikasinya, pihak Sekretariat DPRD Polman justru saling lempar tanggung jawab. Sari Bulan, pejabat yang kini menjabat sebagai PPTK tahun 2025, secara terbuka menyatakan, bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan anggaran tahun 2024, “Sebenarnya kalau di tahun 2024 bukan saya yang bertanggung jawab di situ, bukan saya PPTK-nya. Waktu itu ada konfirmasi dari BPK, tapi setelah dikonfirmasi kembali, ya, sudah, dari PPTK-nya sudah oke. Bukan saya, tapi Ibu Neni. Lebih baik komunikasi langsung ke Ibu Neni,” ungkap Sari Bulan.
Pernyataan ini memperkuat dugaan, bahwa tidak ada kontrol internal yang kuat dalam penggunaan anggaran di tubuh Sekretariat DPRD. Ketika praktik mencurigakan terjadi, para pejabat teknis justru cenderung menghindar dari tanggung jawab, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan.
Publik kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan auditor negara. Bila benar ditemukan unsur kesengajaan dalam penggunaan toko fiktif dan pencairan anggaran tanpa realisasi kegiatan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Soal Dugaan Penyimpangan Proyek Hanggar TPA Amola, Inspektorat Polman Terkesan Tutup Mata
Kejadian ini juga semakin menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran publik di tingkat daerah. Sudah saatnya lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat dan Kejaksaan turun tangan dan melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran belanja di DPRD Polman, khususnya belanja makan dan minum yang selama ini minim pengawasan. (Sbr)










