oleh

Wow!!! Pungli Sekolah di Subang Capai Rp15 Juta Per Siswa

-BERITA UTAMA-1,922 views

Pungli Sekolah di SubangWow!!! Pungli Sekolah di Subang Capai Rp15 Juta Per Siswa

Ombudsman: “Jika Terbukti, Sanksi Kepala Sekolah Dipecat”

SUBANG, (PERAKNEW).- Berkaitan dengan kerap ditemukan praktek menabrak peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal penerimaan siswa/I baru oleh pihak sekolah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto menyebutkan, bahwa kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa dilihat saat sistem belajar mengajar di tahun ajaran baru dimulai.

Bahkan juga, sekolah dapat menaikkan rombongan belajar, dengan menabrak panduan teknis yang sudah ditetapkan. “Sekolah akan ‘bermain’ dengan jumlah siswa per rombongan belajar, ” kata Haneda, Selasa (11/7/2017).

Masih menurut Haneda, panduan teknis pada PPDB tahun ini, sejumlah 10 rombongan belajar terbagi dalam maksimum 36 siswa.  “Sesudah masuk, sekolah juga akan menaikkan jumlah siswa per kelas dari jumlah yang ditetapkan. Rombongan belajar dapat menjadi bertambah dari semula 10, menjadi 12 rombongan,” ujarnya.

Masih kata dia, “diketemukan di wilayah Subang, sekolah menjual kursi pada orang tua siswa hingga mencapai Rp15 juta per satu kursi. Pelanggaran berat kepala sekolah yang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran itu dapat dipecat. ” tegasnya.

“waspadai praktik kecurangan pada proses PPDB saat ini. Terlebih pada sekolah yang dipandang favorite. Laporkan kepada kami, atau ke dinas pendidikan masing-masing, jika menemukan pelanggaran tersebut.” tandasnya.

(Red)

Berita Lainnya