oleh

Waspada..! Penculikan/Perampokan Merajalela di Wilayah Hukum Polres Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Terjadi penculikan dan perampokan oleh 3 orang tak dikenal yang beraksi menggunakan mobil minibus tanpa plat nomor di Sukajadi, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan/ Kabupaten Subang, pada Kamis, 11 Februari 2021 kurang lebih pukul 05.30 WIB.

Korban merupakan wanita lansia Inisial HJ (73) menjadi korban penculikan dan perampokan. Kejadian penculikan persis di depan gerbang pagar rumahnya, ketika korban hendak pergi ke warung yang letaknya hanya terhalang beberapa rumah saja.

Saat kejadian, suami dan anaknya ada di dalam rumah, tapi tidak mengetahui ada kejadian yang super cepat itu, sampai ada kabar sekitar satu jam kemudian, bahwa HJ ditemukan warga, tengah berteriak-teriak minta tolong dipinggir jalan yang berjarak sekitar 5 Km dari rumahnya.

Menurut korban, ketika di dalam mobil, korban dibekap mulut hingga keseluruhan wajahnya dan diminta menyerahkan perhiasan yang dikenakannya. Korban sempat berupaya melakukan perlawanan, namun dengan kekerasan dan berbagai ancaman, pelaku tersebut berhasil melepaskan perhiasan dari tangan korban, yaitu 2 (dua) buah cincin emas masing-masing 2 gram dan 1 gelang seberat 20 gram berhasil dibawa pelaku.

Dirasa sudah mendapatkan hasil, lalu korban diturunkan di pinghgir jalan Sukajadi-Pasirkareumbi seorang diri. Korban teriak minta tolong dan kemudian salah satu warga menelpon pihak keluarga, “Saya baru tau setelah ada warga telpon, bahwa ibu saya ada dipinggir jalan teriak-teriak minta tolong, tapi alhamdulillah kondisi Ibu saya sekarang baik-baik saja, cuma katanya sakit-sakit badannya mungkin karena perlawanan dan perlakuan kasar dari rampok dan sesekali teriak-teriak, mungkin masih trauma, kami pihak keluarga belum bisa minta keterangan lebih jauh, biar tenang dulu,” tutur TE selaku anak korban kepada Perak, pada Jumat (12/2/2021).

Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi di Kelurahan Dangdeur dan Kec. Binong, Kab. Subang dengan motif yang hampir sama, “Sebelumnya pernah terjadi juga di Dangdeur tahun lalu dan Binong belum lama ini, diduga pelakunya orang yang sama atau komplotan itu-itu juga, sebab yang saya dengar kronologisnya hampir mirip,” jelas Yuli Sukmara salah satu warga Binong.

Pihak keluarga korban mengaku telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan sedang didalami Kanit Reskrim Polres Subang, “Kami sudah melaporkan ke Kepolisian dan berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku segera ditangkap dan di proses hukum, ” imbuh TE.

Akibat dari penculikan dan perampokan tersebut, HJ menderita sakit-sakit badan karena ditarik/diseret paksa, suara parau karena teriak terus, shocked karena terguncang secara psikologis, juga mengalami kerugian materi sekitar jutaan rupiah.

Pihak keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena dikhawatirkan ada korban-korban berikutnya.

Sebagai edukasi hukumnya, tindakan yang dilakukan pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Duryani)

Berita Lainnya