oleh

Warga Tolak Komisioner KPU Lamtim Kena Sanksi Ditugaskan Kembali

-Featured, LAMPUNG-1,087 views

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim), lima jabatan anggota Komisioner berakhir pada September 2019 ini. Empat (4) dari 5 Komisioner KPU Lamtim yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPU Lamtim.

Andre (45) tokoh pemuda yang ada di Sukadana-Lamtim menyatakan secara tegas, agar tim panitia seleksi anggota KPU Lamtim, mencoret nama 4 komisioner KPU Lamtim yang terkena sanksi DKPP terkait kode etik, karena diduga tidak netral dalam pemilihan umum calon anggota legislatif di Daerah pemilihan (Dapil) 7 Lamtim.

“Sudah jelas ada sanksi dari DKPP untuk 5 komisioner Lamtim, yakni Ketua KPU Lamtim, Andri Oktavia, bahkan diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, lalu anggota KPU Lamtim, Maria Mahardini, Wanahari dan Wasiat Jarwo Asmoro, serta Husin yang mendaftar ke KPU Provinsi Lampung. Kami sebagai masyarakat asli Sukadana-Lampung Timur mendesak kepada tim pansel agar tidak meluluskan komisioner yang sudah terkena sanksi DKPP. Demi keadilan dan terjaga kenetralannya dalam Pilkada kedepan,” Tegas Andre.

Diketahui, terdapat 53 peserta calon aggota KPU Lamtim priode 2019-2024, yang mana dari 53 tersebut, terdapat unsur dari berbagai profesi, yakni Wartawan, Wiraswasta, Advokat, Dosen, pedagang dan incumbent komisioner KPU Lamtim.

Tercatat, Pemilu 2019 menjadi sejarah terburuk bagi KPU Lamtim yang mana telah terbukti melanggar kode etik bagi 5 komisioner KPU Lamtim, dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019.

Putusan DKPP ini, adalah rentetan permasalahan dari hilangnya suara Partai PAN sebanyak 288 suara di Dapil 7, Kecamatan Batanghari Nuban, sesuai dengan DA1 yang di buat oleh PPK Kec. Batanghari Nuban, yang juga kepanjangtanganan KPU Lamtim, suara tersebut diduga beralih ke partai Gerindra di Dapil 7 Kec. Batanghari Nuban.

Didalam putusan itu, terbukti bahwa Andri Oktavia selaku Ketua KPU Lamtim, pada tanggal 10 Juni 2019 bersama saksi dari Partai Gerindra dengan inisiatif oknum Ketua KPU Lamtim bertemu di Pindang Sahari, Kec. Natar Lamsel membicarakan biaya yang dibutuhkan untuk keperluan KPU Provinsi Lampung.

Senada dengan Ketua Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamtim, Eko Arif Yulianto mengatakan, bahwa dirinya mengharapkan, semua pihak bisa menghormati hasil Keputusan DKPP RI, “MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Timur mengharapkan kepada Tim Seleksi KPU, bisa menggaris bawahi Keputusan DKPP-RI, tersebut, sebagai salah satu acuan penting, dalam  melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU, khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tandas Eko. (Wanda)

Berita Lainnya