oleh

Warga Sukasari Keluhkan Mahalnya Biaya Nikah

SUKASARI-SUBANG, (PERAKNEW).-Sejumlah Warga dan atau pasangan suami istri Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang keluhkan besarnya biaya nikah hingga mencapai Rp1.200.000,- melalui Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasari, belum lama ini.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, bahwa resepsi pernikahan atau rujuk dilakukan di Kantor KUA kini Gratis dan jika ingin di luar Kantor KUA, wajib bayar hanya Rp600.000,- bukan Rp1,2 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kemenag Kab. Subang, H Abdurohim, S.Ag., M.Si., saat ditemui Perak di kantornya, “Kalau mengurus sendiri ke kantor dan menikah dikantor, tidak dikenakan biaya, jadi 0 rupiah, kalau di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu, jadi kalau ingin sesuai ketentuan, urus sendiri ke KUA, jangan melalui orang lain,” terangnya.

Selain itu, kerap didapati dalam setiap resepsi pernikahan di wilayah tersebut, dilakukan oleh Amil, tanpa ada dan ditemani Penghulu KUA.(Hendra G)