oleh

Warga Keluhkan Dugaan Bobroknya Kinerja Aparatur Pemdes Sukaslamet

-HUKRIM-1,601 views

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Masyarakat Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu mengeluhkan atas dugaan bobroknya kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Sukaslamet, terutama dalam hal pelayanan publiknya.

Pasalnya, kerap didapati pada saat jam kerja, kondisi di kantor desa tersebut, selalu sepi, “Susah sekarang kalau mau ngurus-ngurus di desa, ada aja kendalanya, responya juga lama, kadang-kadang harus nunggu kuwu, kadang harus ke rumahnya, kadang-kadang tak ada siapa-siapa,” tutur Ruswan, warga Sukaslamet-RT 27 kepada Perak, pada Kamis (09/7/2020).

Hal ini diamini oleh salah seorang lurah/Kadus di desa itu, berinisial MN, saat dikunjungi Perak bersama Pengurus LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Cipunagara-Subang, pada Sabtu, (11/7/2020), “Memang yang saya tahu demikian, kadang saya kasihan ketika warga membutuhkan tanda tangan kepala desa saja harus ke rumahnya, padahal itu jam kerja, masalah pelayanan ya, bisa dikatakan amburadul lah,” ungkap Kadus yang telah mengundurkan diri dari jabatanya terhitung sejak Senin (21/7/2020) dikarenakan tidak sejalan dengan pola kepemimpinan kepala desa saat ini.

MN merasa tidak dapat berbuat lebih setelah beberapa kali mengingatkan dengan kinerja pemerintah desa yang dikeluhkan masyarakat tersebut, “Saya selaku pamong saat itu sudah mengingatkan, tapi responnya malah balik nyerang ke saya, ga lama saya dipindahkan ke bagian lurah yang tadinya basic saya di Tata Usaha bagian komputerisasi, jadi ga nyambung, pola ini dia gunakan agar saya tidak betah seperti rekan-rekan yang lain yg memilih keluar,” imbuhnya.

Masih bersama Pengurus FMP, setelah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait masalah desa tersebut, Perak langsung mengadakan investigasi pada Senin, (27/7/2020) ke Kantor Desa Sukaslamet, jam 13.00 WIB ternyata apa yang diadukan warga benar adanya, di kantor desa itu, nampak hanya terdapat 2 orang aparatur desa saja, yaitu bernama Sumbada (selaku Ketua RT) dan Omi (Selaku Staf Tata Usaha. Kuwu).

Menurut keterangan Omi, “Pa Kuwunya ga ada, hari ini ada kegiatan rapat di kecamatan, tapi belum ke kantor lagi, biasanya langsung pulang,” tuturnya.

Omi juga menjelaskan, bahwa perangkat desa yang lain juga sudah bubar sejak pagi, “Yang lain juga udah pada pulang, jam 1 siang udah ga ada siapa-siapa, harusnya jam 3 sih, tapi biasanya emang jam 1 pada pulang,” imbuhnya.

Disamping itu, masyarakat juga menanyakan keterbukaan informasi publik, terutama dalam penggunaan dana desa.
Seperti dijelaskan oleh Mail, ketika dikunjungi FMP, Sabtu (11/7/2020), “ Gak tau pembangunan selama 5 tahun dimana saja, yang jelas saya selaku warga desa yang dekat dengan kantor Desa Sukaslamet tidak merasakan pembangunan apa-apa, ketika saya tanya jawabannya ada-ada aja tapi ga pernah ngasih data kongkrit,” paparnya.

Ketua RT 27, Taspan juga memberikan konfirmasi kepada FMP, Rabu, (29/7/2020) mengaku tidak pernah tahu apa rencana pembangunan desa, “Tidak tahu apa-apa, karena memang tidak pernah diikut sertakan rapat, apalagi jumlah angka anggaran desa dan untuk alokasi apa-apanya,” terangnya.

Menyikapi permasalahan bobroknya kinerja dan dugaan penyelewengan anggran di Desa Sukaslamet itu, FMP segera mengambil langkah, yaitu dengan menelusuri LPJ dan RAPBDes kepada pihak-pihak yang berwenang, dengan melayangkan surat permohonan nomor : 002/SP-FMP/VII/2020 tentang permintaan salinan LPJ dan RAPBDes kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Indramayu pada Jumat, (17/7/2020), namun sampai detik ini DPMD belum memberikan jawaban atas permintaan tersebut.

Erwin (Pegawai DPMD di bagian data dan dokumen), setelah dikonfirmasi pada Senin, (27/7/2020) memberikan jawaban kepada FMP melalui pesan WhatsApps yang pada intinya belum menerima disposisi suratnya, “Saya belum dapat disposisi dari pimpinan pak,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, FMP juga telah melayangkan surat nomor : 001/SP-FMP/VII/2020 tentang hal yang sama kepada Camat Kroya Haryono, SH, yang juga enggan memberikan salinan LPJ dan RAPBDes, Senin, (27/7/2020).

Ketika ditanya kenapa tidak membalas dan bersedia memberikan salinan LPJ dan RAPBDes, karena bukan kewengannya dan tidak memiliki arsipnya.

Menurut pamong desa bagian Raksa Bumi yang namanya belum siap disebutkan, yang berhasil di konfirmasi Perak, pada Kamis, (30/7/2020), “Kalau laporan SPJ dan lain-lain ke pusat mah, bener, karena memang di buat untuk bagaimana caranya tidak terendus oleh pihak lain, cuma yang jadi kendala, semua itu dikndalikan oleh SekDes, jadi kita aja gak tau rinciannya secara detail,” paparnya.

Kemudian Raksa Bumi melanjutkan, “Saya saja sering tidak mengetahui pembangunannya apa , tapi ketika selesai saya langsung suruh tanda tangan, yang mengerjakan pembengunan pengawasan langsung Kuwu nya sendiri,” imbuhnya.

Sebagai referensi dalam Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume I Edisi 2, Juli-Desember 2012, bahwa penjelasan tentang Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998).

Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Dan ketentuan tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU 14/2008 tentang KIP bahwa Informasi yang wajib diumumkan terdapat dalam bagian Kesatu
Pasal 9 Ayat (2) huruf c. yaitu informasi mengenai laporan keuangan. (Duryani)

Berita Lainnya