oleh

Warga Blok Cibogo Subang Gugat Tanah Jalan Di Jadikan Kedai Kopi

-SUBANG-1,953 views

Warga Blok Cibogo Subang Gugat Tanah Jalan Di Jadikan Kedai Kopi

SUBANG, (PERAKNEW).- Berdasarkan denah/peta yang dibuat Tahun 1985, tanah yang berada di Blok Cibogo RW 06, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang adalah tanah kapling untuk para anggota DPRD Subang Periode Tahun 1985 dan kini kepemilikannya hampir semua telah berganti nama.

Bahkan, ada salah satu akses jalan yang ditutup tembok setinggi kurang lebih 2 Meter oleh pemilik tanah yang berdampingan dengan jalan, sehingga memicu reaksi warga ketika tanah jalan tersebut disewakan oleh seorang bernama Ernest kepada seorang pengusaha bernama Hj. Ema untuk membuka usaha kedai kopi yang menyajikan music live, sehingga mengganggu warga sekitar.

Ketika dikonfimasi, Ketua RW dan RT setempat terkait izin lingkungan, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu. Disitulah mulai melebar persoalan, sampai ke tempat didirikannya usaha kedai kopi yang ternyata tanah peruntukan jalan berdasarkan denah/peta yang di buat Tahun 1985. Hingga terjadilah beberapa pertemuan antara warga, pengusaha dan pemilik tanah yang mengklaim, bahwa tanah jalan itu sudah ditukar guling kata pemilik tanah, yang dimediasi oleh Babinkantibmas Kelurahan Dangdeur, Brigadir Yogi M.

ihadiri pula oleh Lurah Dangdeur, Denni Rusmana, Sekelnya, Rani Anggraeni dan Kasi Pemerintahan, Arya Soemirat, juga para pengurus setempat. Namun tidak menemukan titik temu, hingga dilanjutkan pertemuan di kantor Kelurahan Dangdeur dan hingga berita ini terbit belum ada penyelesaian yang jelas.

(Jat S)

Berita Lainnya