oleh

Wagub Jabar Serahkan SK Pemberhentian Ojang Sohandi

-SUBANG-1,313 views

Berita Subang Terkini Wagub Jabar Serahkan SK Pemberhentian Ojang Sohandi
BANDUNG, (PERAKNEW).- Ojang Sohandi telah resmi diberhentikan sebagai Bupati Subang dengan dilakukannya penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.32-2845 Tahun 2017 tgl 11 April 2017 tentang pemberhentian Bupati Subang Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar kepada Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE dengan disaksikan Asisten Pemerintah Hukum dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat Ir. Koesmayadi Tatang, Ketua DPRD Kab. Subang Ir Beni Rudiono, Dandim 0605 Subang Lpetkol inf fikri ferdian., S.Sos., MM., Kapolres Kab. Subang AKBP Yudi Dulistiyanto Wahid, S.Ik., Kepala Kejaksaan Negeri Subang Drs. Chandra Yahya Welo, SH., MH, Ketua Pengadilan Begeri SubangYuli Sinthesa Tristania, SH.,MH. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate Bandung, Jum’at (21/04/2017) Pukul 11.00 WIB.

Asisten Pemerintah Hukum dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat melaporkan bahwa berdasarkan Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI no 131.32-9504 th2016 ttg pemberhentian sementara Bupati Subang, Putusan Pengadilan no. 67/pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg tgl 11 jan 2017 yang menyatakan bahwa Ojang Sohandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana, adanya surat Ketua Pengadilan Negeri Bandung no W.11.UI/1376/HN.02.02/III/2017 tgl 14 Maret 2017 perihal permohonan keterangan status putusan pengadilan a.n H.Ojang Sohandi, Gubernur Jawa Barat menyampaikan surat no 131/1471/Pemksm tgl 15 maret 2017 hal usulan pengesahan pemberhentian Bupati Subang dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 131.32-2845 tahun 2017 tanggal 11 April 2017 tentang Pemberhentian Bupati Subang, maka pada hari Jum’at tanggal 21 April 2017 dilaksanakan Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberhentian Bupati Subang Propinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32/2777/OTDA tertanggal 20 April 2017.

Dilanjutkan dengan Sambutan Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, bahwa dalam menjalankan roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang berharap  bimbingan dan arahan dari Gubernur/Wakil Gubernur/Pemerintah Propinsi untuk bisa melaksankan tugas dipemerintahan Kabupaten Subang. Dukungan dari unsur Muspida Kabupaten Subang sangat diharapkan guna menunjang sinergitas dan kekompakan dalam menjalan dan meneruskan program pemerintah Kabupaten Subang selanjutnya, sehingga Subang menjadi Kabupaten yg lebih maju.

Arahan dan sambutan Wakil Gubernur Jawa Barat atas nama menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah no.131.32/2777/OTDA tanggal 20 April mengenai penyampaian Keputusan Mendagri no. 13132-2845 th 2017 tentang Pemberhentian Bupati Subang terhadap sdr Ojang Sohandi yang sebelumnya melalui keputusan Mendagri no.131.32-9504 th 2016 tentang pemberhentian sementara Bupati Subang tanggal 3 Oktober 2016 berdasarkan register perkara pengadilan yg terdaftar di pengadilan negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Karena tidak memungkinkan Ojang Sohandi menjakankan pimpinan Kabupaten Subang karena ada perkara hukum dan sudah diputus berkenaaan hal tersebut,  maka kepada wakil bupati menjalan kewenangan dan selanjutnya bisa dilakukan pelantikan sisa masa jabatan tahun 2013-2018 dan kepada DPRD Kab.Subang agar segera melaksanakan prosedur pengangkatan wakil bupati menjadi bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.  Arahan wakil bupati diakhiri dengan pesan “Amanah yang di emban bisa di jalankan dengan penuh tanggung jawab dan berintergritas”. Red/Hum

Berita Lainnya