oleh

Usut Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Subang Agar Fair, Polisi Harus Libatkan Tim Independen

SUBANG-JABAR, (PERAKNEW).- Penanganan tewasnya tahanan dalam sel Mapolres Subang tidak hanya melibatkan Tim Internal, dalam hal ini Propam dan Paminal saja tapi harus melibatkan tim independen, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) dan Komisi Polisi nasional (Kompolnas)  agar fair, sebab ada kabar tidak hanya kelalain petugas jaga saja namun diduga masih ada keterlibtan oknum lainnya. Demikian diungkapkan Ketua Forum Masyarakat Peduli, Asep Sumarna Toha.

Dalam akun Facebooknya Asep pun menyatakan permohonan maafnya kepada keluarga korban,”Mohon maaf buat keluarga korban Ana Kupdet (kurang update), nyaris tak satu pun wartawan yang publish ini, Polres bersama Polda Jabar wajib mengungkap tuntas kasus ini, hingga keakar-akarnya tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya,” ungkapnya.

Bahkan Enjoys Aktivis Muda Anti Korupsi menyarankan agar melibatkan juga Komunitas mantan narapidana khususnya yang ada di Subang, “Ajak mereka gelar perkara karena mereka yang lebih tau dan pengalaman seperti apa kehidupan yang sebenarnya agar sedikit terang gtu,” tandasnya.

Selain itu, Asep merasa heran dengan penanganan pokok perkara yang menjerat Ade Diding, yakni tindak pidana tipu-gelap yang begitu super cepat padahal ini motif ekonomi yang seharusnya dimaksimalkan mediasinya antara terlapor dan pelapor tidak langsung main tangkap dan tahan.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, sebab ada beberapa kasus yang dikawal timnya (Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli) hingga setahun bahkan lebih masih tahap lidik saja termasuk salah satunya kasus serupa, yakni tipu gelap. “Pengawalan kasus ini massif kita lakukan bahkan hingga kita sempat aksi turun kejalan, namun ya progresnya atau kemajuan kasusnya tetap lelet, bahkan ada yang jalan ditempat,” papar Asep.

Asep menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan kembali turun kejalan, kali ini di Mapolda Jabar sebagai aksi keprihatinan atas kejadian tersebut, sekaligus menyikapi penanganan kasus- kasus lainnya yang terkesan lelet dan jalan ditempat.

Sementara itu atas kelalaian tugas anggota penjaga tahanan Polres Subang yang menyebabkan tewasnya Ade Diding oleh sesama tahanan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyayangkan kasusnya dan menindak tiga anggota penjaga tahanan tersebut.

“Saya menyesal dan prihatin atas kejadian di Subang. Tiga anggota penjaga tahanan dianggap lalai. Karena mereka harusnya menjaga maksimal. Harusnya anggota jaga menjaga tahanan dengan baik, cuma mereka tidak melakukan itu. Kini mereka sudah diamankan dan di proses di Polda Jabar untuk diperiksa di Propam,” ungkap Agung di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (18/7/18).

Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut termasuk menindak tegas anggota yang lalai, termasuk tahanan yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Ade Diding merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Subang, tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli proyek. Ia dilaporkan seorang kontraktor, Rumondor Afiantho yang telah menyerahkan uang Rp 40 juta untuk sebuah proyek di Dinas PUPR‎. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung hadir. Ade kemudian ditahan di Mapolres Subang.

Penganiayaan tersebut diduga terkait pemerasan. Ade Diding diduga tewas setelah dianiaya sesama tahanan dan meninggal di RSUD Ciereng Subang pada 11 Juni 2018.

Atas kejadian itu, Polres Subang resmi menetapkan 14 tersangka, “Hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan, untuk kasus pemerasan dan penganiayaannya kita majukan berkasnya. Dalam kasus penganiyaan ada 13 tersangka yang ditetapkan, satu tersangka pemerasan,” kata Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni, Selasa, 17 Juli 2018.

Lanjut Joni, “Kejadian penganiayaan dan pemerasan itu terjadi pada 10 Juni 2018, berawal dari tindak pemerasan salah seorang tahanan lainnya berinisial A. Tersangka A yang dianggap orang dituakan di tahanan meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Ade Diding, yang berstatus PNS itu. Namun karena korban tidak memenuhi permintaan tersangka A, maka Ade mendapat tindak kekerasan belasan tahanan lainnya,” terangnya.

Menurut Joni, tiga hari setelah korban ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, Ade Diding mengeluhkan sakit mual dan pusing. Petugas kemudian melakukan tindakan medis didampingi penyidik.

Ia dibawa oleh petugas kesehatan didampingi oleh penyidik, istri dan pengacara tersangka untuk dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang. Setelah dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang, ia dirujuk dan langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Subang. Setelah menjalani perawatan sekitar 14 Jam, sekitar jam 04.15 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Petugas kemudian mengevakuasi Ade ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi. Istrinya menyebut jika Ade mengalami kekerasan dan pemerasan di dalam sel yang dilakukan oleh rekan sesama tahanan kepada korban.

Menyikapi hal itu, Istri Ade Diding, (Acu Kartini) menuturkan, “Suami saya antara tanggal 6-11 Juni 2018 ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kurang lebih 10 menit masuk tahanan Polres Subang sudah ada Telpon dari ‎Suami. Padahal tahanan tidak diperbolehkan membawa HP. Saya tanya HP siapa? Suami saya jawab HP Penjaga,” tuturnya menirukan ungkapan suaminya.

Acu mengatakan, “Suami saya minta sejumlah uang 6 juta dengan alasan untuk makan Rekan-rekan. Karena saya tidak ada uang saya hanya transfer 500 ribu. Kemudian Suami saya terus menerus telepon minta sejumlah uang untuk ditransfer kembali. Saya mendengar suara Suami saya seperti dalam tekanan. Keesokan harinya saya besuk suami saya. Saya kaget karena suami saya sudah babak belur dan jalannya pincang. Saya menanyakan hal tersebut kepada suami saya. Tapi suami saya menjawab bahwa ia jatuh di kamar mandi dan kakinya pincang karena olah raga. Tapi ketika penjaga tahanan lengah, Suami saya cerita bahwa dia telah dipukuli oleh kurang lebih oleh 15 orang di dalam sel,” bebernya.

Lanjut Acu, “Bagian kepala, dada, sama kemaluan sampai suami saya kencing darah. Jumat-Sabtu saya melihat suami‎ saya semakin parah. Dan saya minta penangguhan penahanan agar suami saya bisa di bawa ke Rumah Sakit, tapi belum di setujui Pak Kasat Polres Subang. Karena Pak Kasat sedang memantau mudik di Pantura. Pada hari Minggu jam 9 pagi saya di telepon Bagian Tahanan karena Suami saya kritis dan harus di bawa ke RS Ciereng. Tapi pada pukul 3:30 suami saya meninggal,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya anak tahanan tewas tersebut sempat membuat surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo dalam tulisan tangan.

Dalam suratnya menuliskan; “Nama saya Michelle kelas 2 SD dan kakak saya Pramudya Kelas 6 SD sekolah di Subang. Bapak Jokowi ayah saya kerja di Pemda Subang ayah saya PNS tapi sekarang ayah saya sudah meninggal saya mendengar waktu bunda nelefon kalo ayah meninggal di rumah sakit karen ayah di pukuli di Polres Subang sampe ayah meninggal.

Saya sudah gak punya ayah. Bunda juga selalu pergi ke kantor polisi katanya ingin keadilan buat ayah. Sekarang saya Michelle, Pramudya, Hafidz, Faddly Gak Punya Ayah.

Bapak Jokowi bantu bunda saya. Terima kasih Bapak Presiden Dari Michelle dan Pramudya. Red

 

Berita Lainnya