oleh

UPK DAPM Cisayong Laksanakan MPP

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Musyawarah Pendanaan Perguliran (MPP), bertempat di Aula Desa Cileuleus, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Rabu (03/02/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan MPP tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Unit UPK DAPM Kec. Cisayong, Asep Saripudin, A.Md., didampingi oleh Dewan Pengurus Perkumpulan (DPP) DAPM, Saman, S.Pd., Badan Pengawas, Kendra Permana, S.Pd., dan Staf Verifikasi, Yeti Sumiati.

Turut dihadiri pula oleh Kabag Keuangan UPK DAPM Kec. Cisayong, Heri Apriana, A.Md., Kabag Pelayanan dan Kredit, Pipin Aripin, Anggota Pengawas, Heni Ratnawati dan Eka Windarsah, S.Pd., para kepala desa, Kordes dan Ketua Kelompok SPP.

Staf Verifikasi, Yeti Sumiati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rekapitulasi rekomendasi usulan kegiatan SPP tahun anggaran 2021 dari mulai nama-nama desa, kelompok, besaran pinjaman, penyesuaian terhadap aturan PNPM- MP, pengalaman kegiatan SPP, kondisi kelompok SPP, kondisi kegiatan SP kini, rencana kegiatan kelompok, jumlah anggota dan keterangan tentang kelompok yang diajukan.

Diantaranya Desa Mekarwangi, Kelompok Wijaya Kesumah besaran pinjaman Rp57.300.000,- Kelompok Melati Rp41.400.00,- dan Kelompok Nusa Indah Rp36.600.000,- jumlah Rp135.600.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 29 orang.

Desa Jatihurip, Kelompok Sawala Rp11.700.000,- Kelompok Barokah 1 Rp32.100.000,- dan Kelompok Melati Putih Rp18.900.000,- jumlah Rp62.700.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang.

Desa Sukasukur, Kelompok Sabilulungan Rp14.400.000,- Kelompok Sedap Malam Rp24.000.000,- Kelompok Kecubung Rp26.400.000,- dan Kelompok Iris Rp70.800.000,- jumlah Rp135.600.000,- dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 32 orang.

Desa Sukaraharja, Kelompok Maju Tak Gentar Rp29.700.000,- Kelompok Mawar Rp32.700.000,- Kelompok Amanah Rp13.200.000,- Kelompok Anisa Rp7.500.000,- dan Kelompok Cut Mutia Rp18.600.000,- jumlah Rp101.700.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 31 orang.

Desa Sukajadi, Kelompok Bedikari Rp70.800.000,- dan Kelompok Tulip Rp30.000.000,- jumlah Rp100.800.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 18 orang.

Desa Cisayong, Kelompok Jaya Sentosa Rp58.200.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang.

Desa Cikadu, Kelompok Nusa Indah 1 Rp34.800.000,- Kelompok Kencana Ungu 1 Rp22.500.000,- dan Kencana Ungu 2 Rp19.800.000,- jumlah Rp77.100.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 24 orang

Desa Sukasetia, Kelompok Legok Jambe Rp35.400.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 12 orang.

Desa Purwasari, Kelompok Mawar Rp49.800.000,- dan Kelompok Asoka Rp16.500.000,- jumlah Rp66.300.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang.

Desa Cileuleus, Kelompok Anggrek Rp63.300.000,- Kelompok Mawar Rp64.800.000,- dan Kelompok Rejeki Rp28.500.000,- jumlah Rp156.600.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.

Desa Nusawangi, Kelompok Mawar Putih Rp30.000.000,- dan Kelompok Melati Rp34.800.000,- jumlah Rp64.800.000,- dengan jumlah anggota sebanyak 14 orang.

Desa Santanamekar, Kelompok Cherry Rp54.000.000,- jumlah anggota sebanyak 12 orang.

Total jumlah kelompok sebanyak 30, jumlah anggota sebanyak 267 orang dan jumlah pengajuan Rp1.048.500.000,-.

Sementara itu, Kabag Keuangan UPK DAPM Kec. Cisayong, Heri Apriana saat dihubungi melalui telepon WhatsApp mengatakan kepada Perak, “Alhamdulillah usulan semua kelompok SPP hasil rekomendasi tim verifikasi tersebut disetujui, karena ada anggarannya, “Intinya, kepala desa masing-masing mengawal Simpan Pinjam tersebut dan proses pencairannya akan dilaksanakan dua tahap, yaitu pada Bulan Febuari dan Maret 2021,” pangkasnya. (Fauzi)

Berita Lainnya