oleh

Unit Konsumen Raib, Mandiri Tunas Finance Subang Harus Bertangungjawab

-SUBANG-2,437 views

Unit Konsumen Raib, Mandiri Tunas Finance Subang Harus Bertangungjawab

SUBANG, (PERAK).- Tim Penyidik Jatrantas Satreskrim Polres Subang hingga kini masih mengejar para pelaku penggelapan unit mobil Avanza Veloz Nopol D 1730 ABR milik nasabah PT Madiri Tunas Finance Cabang Subang tas nama Wida Dianasari warga Kp. Kumpay RT09/03 Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Demikian diungkapkan petugas beberapa waktu lalu. Bahkan penyidik akan melakukan BAP konfrontir antara pelapor dan terlapor (khususnya Hendra Gunawan bagian marketing MTF).

Dijelaskan korban Wida, bahwa sebelum pelaporan ke Mapolres Subang dirinya sempat hendak melaporkan ke Mapolsek Kota Subang, namun oleh petugas difasilitasi untuk mediasi saja dan dihadapan petugas Polsekta Subang pihak MTF yang diwakili Hendra Gunawan menyatakan bertanggungjawab dan mejamin unit akan dikembalikan ke konsumen.  Akan tetapi janjinya tersebut tidak kunjung ditepati hingga akhirnya korban melapor ke Mapolres Subang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kembali perbuatan melawan hukum para debtcollector atau mata elang yang disewa perusahaan pembiayaan menelan korban. Sebut saja Wida saat suaminya hendak setor cicilan kreditan mobilnya di kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dijalan Otista Subang tiba-tiba mobilnya langsung dibawa kebelakang kantor dan diambil oleh 3 orang mata elang diduga atas perintah bagian kolektor perusahaan Finance tersebut. Kini kasusnya sudah dilaporkan korban ke Polres Subang dengan tanda bukti laporan No. LP-B/530/VI/2017/ JBR/ RES SBG pada tanggal 22 Juni 2017.

Kejadian tersebut bermula saat korban menunggak cicilan mobil Avanza Veloz Nopol D 1730 ABR satu bulan menginjak bulan berikutnya, namun saat korban yang diwakili suaminya M. Taufik dengan menggunakan mobil tersebut berniat baik hendak menyetor cicilan sebanyak 2 bulan ditolak oleh pihak PT MTF dengan dalih harus setor 2 bulan ditambah 1 bulan kedepan harus dibayar sekaligus berikut dendanya.

Saat itulah 3 orang preman bayaran bernama Rocky, Burhanudin Alting alias Ongen dan Gerson yang biasa disebut debtcollector/ mata elang diduga atas perintah Hendra Gunawan bagian kolektor MTF membawa unit berikut korban ke belakang kantor dan langsung menahan unit dengan dalih dititip di kantor dan anehnya untuk proses berikutnya oleh pihak MTF korban malah disuruh berurusan dengan si mata elang tersebut.

Singkatnya korban dipingpong oleh pihak MTF Subang dan MTF wilayah Bandung hingga akhirnya kini unit tersebut pun tidak jelas keberadaannya dan korban pun melapor ke Polres Subang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 378 KUHP. Kini kasusnya sedang didalami oleh penyidik Unit Ranmor Polres Subang. Menurut korban dirinya kredit mobil bekas di MTF dengan uang muka sebesar Rp60 juta cicilan Rp3,9 juta perbulan selama 36 bulan dan sudah menyicil selama 10 bulan. Korban didampingi kuasanya Asep Sumarna Toha mendesak penyidik agar segera menangkap para pelaku termasuk otak pelakunya yakni pihak MTF.

Diegaskan Asep pihaknya atas nama korban tidak hanya menuntut pidananya saja, namun akan melakukan gugatan perdatanya juga. Sekedar mengingatkan saja selain pasal tersebut diatas para pelaku juga telah melanggar UU No.8/1999 tentang perlindungan Konsumen pun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Begitu juga tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Berikut secara lengkap pasal- pasal yang siap menjerat Debt collector/ mata elang yang disewa perusahaan pembiayaan (Leasing):

Pasal 362: “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tindak pidana perampasan Pasal 365 KUHP (1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Peristiwa ini merupakan contoh kasus dari sekian banyak kasus yang telah merugikan konsumen, maka mulai saat ini beranikan diri anda untuk menggugat pihak- pihak yang telah berbuat merugikan anda melalui upaya hukum dengan melapor ke BPSK diwilayah anda atau melalui gugatan ke Pengadilan Negeri termasuk membuat laporan/ pengaduan ke kepolisian sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) jika disertai dengan perbuatan pidana, seperti perampasan dijalan, pengambilan paksa dirumah atau adanya bujuk rayu/penipuan dan hindari tindakan main hakim sendiri/ anarkisme.

Red)

Berita Lainnya