oleh

DPRD Indramayu Serius Tanggapi Aspirasi Nelayan Terdampak Pelabuhan Patimban

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Paguyuban Nelayan Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Anak Ranting LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Beraudensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu, Kamis, 01 April 2021.

Dalam audiensinya, Puluhan Masa Paguyuban Nelayan Ujung Gebang yang didampingi Ketua Umum (Ketum) FMP, Asep Sumarna Toha beserta jajarannya meminta DPRD Indramayu memfasilitasi para nelayan binaannya itu untuk menutut Dana Kompenasi kepada pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban, Kab. Subang.

Faktanya, Pembangunan Pelabuan Patimban yang sudah berjalan selama 2 tahun ini telah mengakibatkan tergerusnya laut area tangkap ikan para Nelayan Ujung Gebang tersebut.

Nelayan yang terdampak Pembangunan Pelabuhan Internasional itu, kini menjerit tidak bisa melaut seperti dulu lagi, dengan hasil tangkap ikannya yang melimpah.

Dalam audensi tersebut, Ketum FMP, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, “Nelayan meminta DPRD untuk serius menindaklanjuti tuntutan nelayan terkait kompensasi akibat dampak pembangunan pelabuhan ini, karena sejak 2 tahun ini, pendapatan nelayan menurun derastis, dimana dalam hitungan kasar timnya, selama 2 tahun nelayan telah mengalami kerugian sebesar Rp84 Miliar,” ungkap aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini.

Lebih jauh Betmen menegaskan, bahwa kompensasi untuk nalayan terdampak Pelabuhan Patimban wajib hukumnya dan harus segara direalisasikan.

Disebutkannya, “Di Pelabuhan Kijing- Kalimantan yang nilai proyeknya lebih kecil dari Pelabuhan Patimban, yaitu hanya Rp14 Triliun, mampu memberikan dana kompensasi kepada para nelayannya yang terdampak, terbagi 2 (dua) kategori, bagi nelayan yang memiliki fisik, seperti bagang mendapat kompensasi sebesar Rp89 Juta per satu orang nelayan, sedangkan untuk nelayan yang tidak memiliki bagang/fisik sebasar Rp20 Juta, kenapa Pelabuhan Patimban tidak mampu, ini jelas tindakan diskriminatif terhadap Nelayan Ujung Gebang dan Nelayan di Desa Patimban itu sendiri yang jelas-jelas terdampak,” beber Betmen menegaskan.

Selain soal kompensasi, Betmen juga membahas persoalan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pelabuhan Patimban dimaksud, yang diduga disesatkan, “AMDALnya juga diduga sesat, sebab beberapa kali audensi, pihak KSOP Patimban menyatakan, bahwa dalam klausulnya menyebut, lokasi Proyek Pembangunan Pelabuhan Patimban bukan area tangkap nelayan, padahal sangat jelas, bahwa area tersebut adalah area yang subur makmur. Selain itu, kalausul lain juga yang menyebut, bahwa Nelayan Ujung Gebang adalah nelayan pengguna alat tangkap berupa jaring arad/pokat harimau padahal mereka menggunakan jaring biasa,” tandasnya membongkar dugaan penyimpangan AMDAL, yang dibenarkan para nelayan yang hadir tersebut.

Atas aspirasi masyarakat nelayannya itu, Ketua DPRD Indramayu, Saepudin yang didampingi Ketua Komisi 3, H Abdul Rojak, Ketua Komisi 4, H Ahmad Fatoni dalam audensi menanggapinya serius dan pihaknya langsung memerintahkan Ketua Komsi 3 dan 4, agar segera membahas permasalahan ini ke level yang lebih tinggi, yaitu menyisipkan permaslahan ini dalam Badan Musyawarah (Bamus)nya yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Saefudin juga menginstruksikan langsung, agar Ketua Komisi3 dan 4 berkordinsi dengan Pemkab dan DPRD Subang, karena lokasi pelabuhan ada di Kab. Subang, untuk menyemakan frekuansi dalam menyikapi permasalahan ini.

Perintah Ketua DPRD tersebut langsung diterima dengan sigap, Ketua Komisi 3 dan 4 mengatakan, “Kami akan segera melaksanakan perintah Ketua DPRD dan serius menanggapai permasalahan yang di hadapi Nelayan Ujung Gebang sesuai aspirasi yang disampaikan tadi,” ujarnya.

Audensi juga dihadiri oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Indramayu yang diwakili oleh Asep Suryana, selaku Sekdis dan dihadiri oleh perwkilan dari Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu. (Cepgun)

 

Berita Lainnya