oleh

Tunjukan Bukti Surat Pungli, Oknum Pejabat BB Padi Sukamandi Nyaris Keroyok Wartawan

-HUKRIM-1,349 views

Tunjukan Bukti Surat Pungli, Oknum Pejabat BB Padi Sukamandi Nyaris Keroyok Wartawan Tunjukan Bukti Surat Pungli, Oknum Pejabat BB Padi Sukamandi Nyaris Keroyok Wartawan

SUBANG, (PERAK).- Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers BAB VIII, bahwa ketentuan pidana di pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun, UU tersebut tidak berlaku bagi para oknum pejabat Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi) Sukamandi Kementerian Pertanian (Kementan) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (BP3) RI berlokasi di Desa Sukmandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang yang telah menghalang- halangi tugas PERS/ wartawan saat melakukan peliputan pelaksanaan pembongkaran saung-saung permanen BB Padi.

Bahkan, Kamis, tanggal 26/02/2015 Wartawan Media Peduli Rakyat (Perak) Wilayah Liputan Subang Utara, Hendra Sunjaya menerima perlakuan arogan, premanisme dan nyaris dikeroyok oleh segerombolan preman kampungan yang berlagak jagoan tengik, yaitu oknum pejabat BB Padi yang berjumlah sekira sepuluh orang ditambah beberapa petugas securitynya, hingga mengakibatkan penghambatan tugas wartawan tersebut.

Pemicu kekisruhan itu, diawali dari perkataan kasar salah seorang pejabat BB Padi yaitu bernama Ajat saat diwawancarai Hendra, “ini rumah gua secara kedinasan sertifikatnya atas nama gua, orang luar tidak berhak ikut campur urusan BB Padi,” ujarnya menirukan ucapan Ajat.

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, bahwa situasi memanas ketika dia menunjukan selembar surat yang didapat dari pedagang, berisikan rincian biaya pungutan senilai jutaan rupiah bagi para pedagang untuk per tahunnya yang diduga diterbitkan secara illegal oleh Kepala Bagian (Kabag) TU BB Padi, Ir. Kusdiaman, disitu Ajat kembali arogan dan berteriak-teriak seperti raja hutan, memerintahkan bawahannya dan security agar mengambil paksa surat tersebut, hingga hampir terjadi pengeroyokan terhadap Hendra, beruntung ada beberapa masyarakat yang menyaksikan dan melerainya.

“Selain Ajat, tiga orang pejabat BB Padi bernama, Aman Risman (Staf Pengelolaan Aset BB Padi), Dani dan Hendra/ Ela (Staf Bagian Tata Usaha BB Padi) yang berhasil saya wawancarai, mereka menerangkan, bahwa digelarnya pembongkaran sejumlah saung itu, atas instruksi dari BPK pusat, lantaran menemukan adanya keharusan BB Padi melakukan penyetoran anggaran sebesar Rp 45 juta lebih ke asset negara, karena saung-saung tersebut diketahui dipergunakan oleh para pedagang kaki lima/ warga sekitar untuk mengais sedikit rejeki,” ungkap

(Hendra)

Berita Lainnya