oleh

Tolak Perppu No.2/2017, Aksi 287 Melawan Keditaktoran Pemerintah

-BERITA UTAMA-2,488 views

Tolak PerppuTolak Perppu No.2/2017, Aksi 287 Melawan Keditaktoran Pemerintah

JAKARTA, (PERAKNEW).- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah menimbulkan polemik di masyarakat karena Perppu itu syarat dengan diktatorisme untuk membubarkan organisasi-organisasi yang dianggap mengancam NKRI tanpa melalui alur pengadilan.

Sebagai korban pertama adalah organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kemudian dicabut badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Ham pada 19 Juli lalu.
Sejumlah perlawanan dilakukan seperti gelaran aksi yang dilakukan oleh berbagai elemen seperti dari alumni Aksi 411, 212, 313, dan beberapa organisasi yang turut menolak Perppu Ormas. Seperti biasa, aksi ini dilaksanakan dengan titik kumpul di Masjid Istiqlal sebelum long march ke Mahkamah Konstitusi.

Di tengah massa aksi, orator menyerukan beberapa pesan dari atas mobil komando. Sesekali seruan orator disambut takbir dari peserta aksi.
“Kebijakan rezim Jokowi tidak bersahabat, tidak simpatik pada umat Islam. Bahkan antipati pada sebagian umat Islam yang mengambil posisi kritis terhadap rezim,” kata Wakil Ketua Alumni 212 Hasri Harahap saat berorasi di atas mobil komando, Jumat (28/7).

Presidium Alumni 212 sebagai penggerak Aksi 287 juga menilai pemerintahan Joko Widodo sedang memperlemah umat Islam. Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah Jokowi cenderung memecah-belah umat.

Upaya rezim Jokowi memperlemah umat Islam, kata Hasri dilakukan secara sistematis. Dia menuding pemerintah telah dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan kriminalisasi ulama dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menyebut Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah telah cacat prosedur. Hal tersebut dikatakannya ketika menghadiri acara Aksi 287 yang diselenggarakan Presidium Alumni 212. Menurutnya, Perppu Ormas diterbitkan dalam kondisi yang dinilai belum diperlukan.

“Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural,” kata Pigai dalam orasinya di atas mobil Komando, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).

Dia menegaskan kondisi Indonesia tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas. Lebih lanjut, kata dia, adanya organisasi kemasyarakatan dapat menutupi setiap kekurangan pemerintah.
“Saudara kita berbasis Islam maupun non-Islam aman-aman saja, tidak ada wihara, masjid, pura, gereja yang dibakar. Saudara sekalian, kita harus ketahui pemimpin itu tidak sempurna karena apa pasti ada kekurangan, kekurangan ini lah ditutupi oleh organisasi ini,” katanya.

Natalius mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Perppu Ormas juga cacat dari sisi hak asasi manusia.
“Lestarikan organisasi ini bukan untuk mengkhianati. Mereka ada untuk kepentingan rakyat. Saya kira saya tegaskan cacat prosedural, kedua adalah cacat dari sisi HAM. Di seluruh dunia ini ada tiga pilar utama yang tidak boleh dilawan, pertama demokrasi, demokrasi adalah pilar penting di dunia, kedua adalah HAM, yang ketiga adalah perdamaian,” pungkasnya.

Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera, menyampaikan gugatan uji materi Perppu no 2 Tahun 2017 Tentang Ormas di hadapan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Perppu tersebut mengancam hak asasi manusia terkhusus pada masalah berserikat dan berkumpul.

Hal itu disampaikannya bersama sejumlah perwakilan massa aksi 287 saat menemui pihak perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, ia menilai ketentuan yang terdapat pada Perppu tersebut dapat mengancam seluruh Ormas yang ada di Indonesia.

“Kami menganggap ada pasal-pasal krusial dalam Perppu ini yang mengancam hak asasi manusia khususnya hak berserikat dan berkumpul,” ujarnya di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat, (28/7).

Terlebih, ia juga menganggap pemerintah tidak ada alasan yang genting mendesak untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Sesuai ketentuan, Perppu bisa diterbitkan jika dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum.

“Sedangkan saat ini kondisinya tidak genting,” imbuhnya di depan awak media.

Walau demikian, ia yakin nantinya MK akan mengabulkan gugatan tersebut serta menolak Perppu. “Untuk itu kami yakin Perppu ini penuhi syarat untuk dibatalkan di MK,” ungkapnya.

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif membacakan resolusi Aksi 287 di depan awak media seusai mengajukan gugatan uji materi Perppu no 2 tahun 2017 kepada pihak Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Pada resolusi yang pertama, ia mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk terus menjaga kesatuan dan persatuan. Serta meninggalkan sejenak soal perbedaan manhaj dan partai demi kepentingan bangsa yang lebih utama.

“Yang pertama menyangkut umat Islam keseluruhan, untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari tinggalkan sejenak perbedaan manhaj dan partai untuk kepentingan bangsa yang lebih tinggi,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada hari Jumat, (28/7).

Kedua, ia mengingatkan kepada anggota DPR, untuk tidak membela kepentingan pemerintah sehingga kepentingan rakyat diabaikan. “Kepada DPR kami ingatkan, untuk tidak membela kepentingan rezim sehingga kepentingan rakyat ditinggalkan,” ungkapnya.

Dalam resolusi yang ketiga, ia meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk berlaku adil dalam melihat dampak dari adanya Perppu no 2 tahun 2017 Tentang Ormas tersebut.
Ia juga menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), soal fatwa yang dikeluarkan oleh MUI agar melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Indonesia.

“Kepada Majelis Ulama Indonesia kami juga sampaikan, kita pesankan agar fatwanya melihat situasi dan kondisi yang ada di Indonesia saat ini,” pesannya dalam resolusi yang ke empat.
Resolusi yang terakhir untuk Presiden Joko Widodo. Ia sampaikan tentang amanah yang diberikan Allah kepada Presiden, amanah yang sekarang diembannya adalah berasal dari Allah. Ia juga mengingatkan, Allah juga dapat mengambilnya kapanpun jika Allah menghendakinya.

(Red)

Berita Lainnya