oleh

Tipikor Bakal Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham

-BERITA UTAMA-1,749 views

Tipikor Bakal Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham

JAKARTA, (PERAKNEW).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan kehilangan kewenangannya yang bersifat khusus, dia menjelaskan bahwa sekalipun tindak pidana korupsi nantinya akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yasonna menjelaskan, hal itu tidak akan menghapuskan sifatlex specialist atau kekhususan KPK. Bukan hanya terhadap KPK, hal serupa terjadi pada lembaga lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kecuali dengan undang-undang ini kewenangan yang bersifat khusus dari KPK, BNN, BNPT akan hilang. Itu barulah ribut sedunia. Ini kan enggak,” kata Yasonna seusai acara buka bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ia menjelaskan, harus ada core crime atau inti yang mengatur delik korupsi dalam KUHP. Hal ini dilakukan untuk membangun satu sistem hukum pidana yang benar.
“Tidak mungkin lex specialist kalau tidak ada lex generalist-nya. Ini kan pemahaman, acara melihat yang seolah-olah dimasukkan ke situ seolah kewenangan KPK enggak ada. Enggak ada dong begitu,” tuturnya.

“Ini KUHP yang terbuka. Bukan KUHP tertutup. Tapi core crime-nya harus ada,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

(Red)

Berita Lainnya